Terkait P21 Kasus PT Hutahaean Dalu dalu,Masyarakat Beri Apresiasi Polda Riau

Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Komitmem  Kepolisian Daerah Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bidang perkebunan yang berhasil merampungkan berkas PT Hatahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus koorporasi, mendapat apresiasi dari masyarakat Rokan Hulu.
Yang mana pada kasus PT Hutahean itu sudah  P21 dan akan Tahap II artinya penyerahan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Pasirpengaraian setelah Kejaksaaan Tinggi Riau melimpahkan.
“Mewakili masyarakat  Desa Tambusai Timur, Tingkok, Lubuk Soting benar-benar kami mengapresiasi Bapak Kapolda Riau dan jajarannya,” kata Sukrial Halomoan Nasution di Pasirpengaraian Minggu, (7/1/2018).
Lanjutnya menjelaskan hampir 20 tahun sejak tahun 2002 PT Hutahaean dan mereka masyarakat ada penjanjian melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) saat itu, namun hingga permasalahan ini masuk keranah hukum pemilik perkebunan yang sudah produksi itu yakni HW Hutahaean tidak menepatin janjinya.
“Harapan kami cepat disidangkan kasusnya itu,” harap yang akrab disapa Lomo yang diaminkan Herman, Dahrin dan yang lainnya.
Sebelumnya, Polisi Daerah Riau (Penyidik Tindak Pidana Khusus) sudah melengkapi berkas kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan PT Hutahean di wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum lama ini akhir Desember 2017 belum lama ini.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Nandang melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Guntur Aryotejo. Rabu, (3/1/2018)
“Dan dalam waktu dekat, Dit res krimsus akan tahap II artinya akan menyerahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, namun saat ini penyidik masih tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan waktu Tahap II dimaksud,” tambahnya.
Sebelumnya sesuai pemberitaan media, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan, berkas kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan PT Hutahean di wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini sudah lengkap.
Pernyataan itu dilontarkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa Kejati Riau.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (2/1/2018) siang, setelah tahap ini selesai, selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Riau. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat lalu,” ungkap Muspidauan. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, selanjutnya jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk dilajukan ke pengadilan. (oje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *