Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Seratusan lebih warga dari Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau terus mencari keadilan, karena belum juga mendapatkan hak mereka di lahan mereka yang sudah dikuasai oleh PT. Merangkai Artha Nusantara (MAN) yang pemilik PT yang menjadi bapak angkat sesuai perjanjian i bernama Barmansyah.
Terkait permasalahan itu, Ratusan warga dengan menyerahkan bukti kepemilikan yang ada, mereka menyerahkan kuasa kepada pengurus Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPD-LSM-Topan-RI Rokan Hulu untuk mengusut dan sekaligus mempertanyakan melalui surat resmi kepada Bupati Rohul hinggga Bapak Presiden Republik Inonesia Joko Widodo ke Istana negara di Jakarta tentang hak mereka di lahan tersebut.
Yang mana lahan yang sudah jadi kebun sawit itu awalnya bentuk mitra pola
Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) pada 1995 silam. Tapi perjanjian itu menurut mereka masyarakat ini sudah habis.
Namun sayangnya Ratusan warga ini tidak pernah mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, meski sudah mereka perjuangkan berulang-ulang dan selalu gagal.
Ironisnya dikhabarakan lahan itu diduga sudah dibagi-bagi dan diduga sudah diperjual belikan kepada pihak lain oleh pihak Barmansyah selaku pemilik PT. MAN.
Tentang kuasa dan surat yang akan dilayangkan tersebut dibenarkan oleh Ketua LSM-Topan-Ri DPD Rahul Marianto Lubis didampingi Direktur Muda Bidang Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution dan pengurus lainnnya saat ditanya awak media ini di Kantornya di Pasirpengaraian
Katanya, benar sudah menerima kuasa, dan surat dari lembaga mereka sudah segera mengirimkan kepada Bapak Bupati dan Forkompimda Rohul, Gubernur Riau Forkompiklmda Riau.
Tidak itu saja jelas Marianto Lubis, Surat LSM Topan RI, kita juga sudah sampaikan tembusan kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR, RI dan Mentri Desa Daerah Tertinggal Transmigrasi dengan dilampirkan bukti dari masyarakat yang ada, seperti, Surat Perjanjian, SK Gubernur Riau, SK Bupati dan lainnya.
Bebernya lagi, disurat itu terlampir Laporan Bupati Rohul Sebelumnya (Drs. H. Achmad. M. Si) di Polres Rohul tertanggal 23 Maret 2010 perihal laporan, nomor 180/HKO/141,
Ada juga laporan masyarakat yang bernama Jhon Hendri Lubis di Polisi Daerah (Polda) Riau dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) nomor. STPL/189/X/2010/Riau/ Dit. Reskrim. Um denim, tertanggal 18 Oktober 2010 tentang diduga tindak pidana penipuan.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, bisa terselesaikan secara musyawarah dan mufakat, itu harapan kita,”kata Marianto Lubis Selasa, (14/11) usai mengirimkan surat mereka tersebut.
Ditambahkan Sukrial Halomoan Nasution, ada beberapa perjanjian dan Surat Keputusan Bupati Rohul ,Badan Pertanahan, Dinas Tranmigrasi dan Gubernur Riau yang perlu di telaah secara bijak terkait lahan yang di Kuasai oleh Barmansah itu, karena awalnya Pola Mitra KKPA dan lahan itu bersertivikat transmigrasi.
Selain itu mereka masyarakat memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal 29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.
“Untuk itu, harapan kita ada solusi yang terbaik dari pemkab Rohul tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat pada lahan yang kini dikuasai oleh PT. MAN tersebut,” jelas Direktur Muda Bidang Perkebunan TOPAN RI Rohul. (ina)