Terkait Gudang Penimbunan Minyak Jelanta 70 Ton yang Diduga Terkontaminasi Bahan Kimia, Plh Kadis Tidak Mengetahui Jika Kabid Pengawasan Sudah Turun Kelokasi

Ojenews.com Pekanbaru Riau,- Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Rinaldi, SE MKes tidak mengetahui jika Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Riau Ahyu Suhendar turun kegudang minyak goreng bekas pakai milik “A yang tengah berpolemik.

Dimana gudang minyak goreng curah milik “A menyimpan 70 ton minyak jelanta/bekas yang disinyalir terkontaminasi bahan kimia. Sehubungan dengan perihal itu, gudang minyak goreng curah milik A tersebut sedang dalam pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

“Kalau itu saya tidak tahu dan belum menerima laporan dari mereka,” ujar Rinaldi Jumat (31/1/25).

Sebelumnya, dari pantauan dilapangan pada Jumat 24 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, terlihat Ahyu Suhendra, Kabid Pengawasan Disperindag Riau menggunakan mobil dinas Avanza Hitam Plat Merah hendak keluar dari gudang minyak goreng milik A yang sedang dalam penyelidikan Disperindag Kota Pekanbaru.

Ahyu Suhendra tampak seorang diri tanpa didampingi staff Disperindag Riau dan Disperindag Kota Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi, Ahyu Suhendra Kabid Pengawasan mengaku sedang melakukan pengecekan dan sudah membuat berita acara,”Saya sedang ngecek minyak goreng dan sudah membuat berita acara”ujarnya.

‘Saya yang jamin tidak akan diperjualbelikan, setiap hari akan saya cek ke sini,” ujarnya.

Sementara, Kabid Tertib Disperindag Kota Pekanbaru, Riznaldi Ananta Pratama bersama beberapa staff yang datang untuk melakukan pemasangan stiker dalam pengawasan pada gudang tersebut, tidak mengetahui kedatangan Ahyu Suhendra Kabid Pengawasan Disperindag Riau seorang diri.Menurutnya, hanya Disperindag Kota Pekanbaru yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pada hari ini.

“Gak tau, kenapa dia (Ahyu Suhendar) berada disini (gudang minyak goreng),” ujarnya.

Disperindag Pekanbaru kemudian menempelkan stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan”, melarang penjualan minyak goreng di lokasi tersebut, serta membuat berita acara. Saat ini, hasil uji laboratorium terhadap minyak goreng tersebut masih menunggu hasil dari Disperindag Provinsi Riau.(rls).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *