Ojenews.com Ketapang Kalbar,- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang menyelenggarakan Media Briefing APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) periode Januari 2025 secara daring dengan mengundang seluruh satuan kerja instansi vertikal dan mitra kerja KPPN Ketapang.
Kepala KPPN Ketapang, Ismail, SST.Ak, M.Comm, menyampaikan terkait kebijakan yang menjadi trending topic pada media nasional sehubungan dengan akselerasi program strategis Asta Cita yang diusung oleh presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih, dimana telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 hal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025
“Efisiensi bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja atau spending better, dalam hal ini diartikan sebagai realokasi anggaran yang ada untuk digunakan dalam program strategis pemerintah, dimana efisiensi yang ditargetkan adalah sebesar 306,7 Triliun yang terdiri atas anggaran belanja K/L sebesar 256,1 Triliun dan Transfer ke Daerah sebesar 50,6 Triliun” jelas Ismail.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan surat teknis nomor S-37/MK.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga untuk melakukan reviu dengan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran dan jenis belanja yang ditentukan pada lampiran dalam surat tersebut.
Ismail menyampaikan bahwa sesuai surat dari Menteri Keuangan, singkatnya, implementasi efisiensi dilakukan identifikasi oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan dilanjutkan dengan mekanisme usulan revisi anggaran berupa pemblokiran anggaran untuk belanja operasional dan non operasional, tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial, serta diprioritaskan anggaran selain yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni pendamping, PNBP BLU, dan SBSN yang menjadi underlying asset.
Terdapat 16 item yang perlu dilakukan identifikasi rencana efisiensi dengan persentase yang bervariasi mulai dari 10% hingga 90%. Rinciannya yakni pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90%; kegiatan seremonial 56,9%; rapat, seminar, dan sejenisnya 45%; kajian dan analisis 51,5%; diklat dan bimtek 29%; honor output kegiatan dan jasa profesi 40%; percetakan dan suvenir 75,9%; serta sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3%; lisensi aplikasi 21,6%; jasa konsultan 45,7%; bantuan pemerintah 16,7%; pemeliharaan dan perawatan 10,2%; perjalanan dinas 53,9%; peralatan dan mesin 28%; infrastruktur 34,3%; serta belanja lainnya 59,1%.
“Hal ini tentunya akan mempengaruhi pengelolaan keuangan di level satuan kerja. Untuk itu, agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik di lingkup Kab. Ketapang dan Kab. Kayong Utara. Direkomendasikan kepada pengelola keuangan satuan kerja untuk segera melakukan koordinasi dengan Eselon I masing-masing. Selain itu, kami juga akan mengadakan one on one meeting secara daring mulai tanggal 3-7 Februari 2025 sebagai bentuk persiapan berupa asistensi dan monitoring untuk menghadapi kebijakan tersebut yang akan kami informasikan lebih lanjut” ujar Ismail.
Ismail juga menjelaskan bahwa selain efisiensi kepada Kementerian dan Lembaga, efisiensi juga akan diberlakukan kepada Pemerintah Daerah walaupun sampai saat ini belum terdapat petunjuk teknis mengenai pelaksanaannya. Namun, dapat disampaikan skema efisiensi anggaran sebagai berikut: Membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar; Mengurangi belanja perjalanan dinas 50%; Membatasi honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium mengacu Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional; Mengurangi belanja pendukung dan tidak memiliki output terukur; Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah; Selektif dalam memberikan hibah dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada K/L; serta Melakukan penyesuaian APBD yang bersumber dari TKD.(Tim Kehumasan KPPN Ketapang Provinsi Kalimantan Barat).