Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Enam belas orang Kepala Desa di Rokan Hulu telah dilaporkan LSM Tipikor kepada Kejati Riau atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Terkait hal itu, pengurus APDESI Rohul, menggelar pertemuan tertutup,Jumat 26 Juni 2020 di kantor APDESI Rohul yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai KM 4.
Pertemuan tersebut bersifat tertutup, namun yang jelas sejumlah dosen fakultas Hukum dari Universitas Pasir Pengaraian hadir di pertemuan itu.
Ketua APDESI Rohul, Zulfahrianto melalui Sekretaris APDESI Rohul, Maisar mengaku, pertemuan itu tak ada kaitannya dengan persoalan 16 kades yabg dilaporkan.Pertemuan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk konsultasi untuk pembentukan Lembaga Bantuan Huku (LBH) APDESI Rohul.
“Pertemuan ini hanya sebatas pertemuan biasa saja untuk membahas pembentukan Pengurus untuk tingkat kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari tingkat kabupaten ke tingkat kecamatan untuk kemajuan APDESI kedepannya,”katanya.
Pada saat ditanya para awak media, terkait mengenai anggota APDESI yang di laporkan oleh salah satu LSM LP Tipikor Provinsi Riau kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Provinsi Riau. Maisar menjawab.
“Kita akan pelajari dulu sebatas mana permaslahan rekan-rekan kita yang di laporkan. Karna kita juga telah membacanya dipemberitaan media bahwa ada rekan kita di laporkan satu kepala desa di setiap per kecamatan. Kita sebagai rekan kerja sama-sama kepala desa sekaligus sama-sama bergabung di APDESI ini, jadi bukan berarti kita ngak ambil andil(Tidak peduli). Namun kita harus pelajari dulu di mana letak permasalahannya, karna kita ini adalah manusia yang tidak pernah khilap dan lupa yang juga tidak mungkin ngak ada salah apa lagi kita di beri Amanah buat memimpin,” ujar Maisar.
(rat).