SMAN 4 Pekanbaru Sandang SK Sekolah Inklusi

Kepala SMAN4 Hj.Nurafni,M.Pd

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Marpoyan Damai-Pendidikan adalah upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinnya agar menjadi

manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat. Pendidikan selalu berubah dan berkembang secara

Bacaan Lainnya

progresif. Proses pendidikan yang dilaksanakan dalam upaya mencerdaskan bangsa serta mengembangkan watak bangsa menjadi lebih bermoral inilah yang disebut dengan sistempendidikan nasional.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 pendidikan diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang mampu

agar dapat juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Jika ketentuan Undang-undang Dasar 1945 dicermati lebih dalam, maka mengikuti pendidikan adalah menjadi hak asasi bagi setiap warga negara Indonesia dan itu merupakan kewajiban.

Guna melindungi hak asasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pemerintah melaui Kementerian mengeluarkan regulasi berupa Permendiknas No.70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan Bakat Istimewa.

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Dikota Pekanbaru, Kota dengan sebutan Kota Madani ini memiliki 2 sekolah Inklusif untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyatakan bahwa SMA Negeri 4 Kota Pekanbaru menjadi salahsatu sekolah Inklusi.

Berkenaan dengan perihal tersebut, Kepala SMA Negeri 4 Hj.Nurafni,M.Pd membenarkan bahwa sekolah yang dipimpinnya (SMAN4-red) ditetapkan sebagai salah satu sekolah Inklusi. Penetapan ini berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Dinas Provinsi Riau. Dikatakan Nurafni, dengan telah ditetapnya SMA Negeri 4 sebagai sekolah Inklusi, maka kedepan SMAN 4 wajib menerima anak berkebutuhan khusus untuk menimba ilmu disekolah tersebut.

“Sebetulnya setiap anak itu dilindungi haknya oleh undang undang dalam upaya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk anak anak yang berkebutuhan khusus. Kita sebagai sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi berkewajiban untuk menerima anak berkebutuhan Khusus tersebut untuk belajar di sekolah kita.”kata Nurafni.

Masih kata Nurafni. SMA Negeri 4 saat ini sudah memiliki seorang siswa yang berkebutuhan khusus yani tunanetra. Sejauh ini siswa tersebut mendapatkan pelayanan yang sama dengan siswa lainnya dalam proses belajar mengajar dan berada dalam ruang yangsama dengan siswa umum lainnya.

“Disekolah kita suda ada anak yang berkebutuhan khusus. kendatipun dengan berkebutuhan khusus namun siswa tersebut kita perlakukan sama dengan siswa lainnya. Dengan didampingi oleh guru pendampingnya siswa ini tidak terlihat minder dalam bergaul dan bahkan para teman-temannya selalu membantu jika siswa itu butuh pertolongan. Jadi keberadaannya disekolah kita sejauh ini tidak menimbulkan masalah,” urai Nurafni.

Diakhir wawancara, Nurafni juga mengatakan bahwa dirinya dan warga SMA Negeri 4 siap mensukseskan program pemerintah tentang sekolah Inklusi. “Kita berserta warga sekolah bertekat untuk mensukseskan sekolah inklusi ini,”tutup Kepala sekolah yang memiliki predikat Kepala sekolah terbaik 2 tingkat nasional ini.(oje).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *