Ojenews.com.Rohul.Riau
Pasir Pengaraian-Sidang lanjutan perkara penipuan SK tenaga honor di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu (Rohul), Rabu 9 Agustus 2017,sore hari, di tunda menjadi rabu depan.
Sidang dipimpin langsung Ketua Hakim Sarudi SH, anggota Irpan Hasan Lubis SH, dan Budi Setyawan SH, mendengarkan rekaman percakapan antara tersangka Ika diduga dengan terdakwa Iskandar Muda, termasuk terdakwa Muharmi.
Percakapan ketiganya menguak soal indikasi pemalsuan tiga kuitansi saat penyerahan uang, sampai aliran dana kepada dua oknum pejabat Pemkab Rohul.
Majelis Hakim meminta Kuasa Hukum terdakwa Muharmi, Desi Handayani SH, mencopy rekaman percakapan dan mendokumentasikan ke dalam compact disk atau CD. Selain itu hakim meminta file dikirim via bluetooth sebagai pembanding.
Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Junaidi mengatakan rekaman antara Ika dengan terdakwa Iskandar Muda, dan terdakwa Muharmi tidak ada kaitannya dengan perkara dengan pemohon Masitoh Tambusai yang sedang disidangkan.
Percakapan yang memakai handphone berdurasi sekira 13 menit tersebut, ungkap Junaidi, membahas soal indikasi pemalsuan kuitansi yang diakui terdakwa Muharmi bukan ditandatangani dirinya, melainkan oleh terdakwa Iskandar Muda.ujar junaidi kepada news hunter setelah sidang di gelar,
Namun, terdakwa Iskandar muda membantah suara laki-laki dalam rekaman tersebut. Ia mengaku itu bukan suaranya.
Kuasa Hukum terdakwa Muharmi Desy handayani SH menjelaskan rekaman yang didengarkan tersebut membahas pemalsuan tandatangan Muharmi yang dilakukan Iskandar Muda, penyerahan uang Masitoh kepada Muharmi, termasuk aliran dana kepada dua oknum pejabat rohul.
Ditanya soal sanggahan dari terdakwa Iskandar yang mengaku bukan suaranya di rekaman percakapan tersebut, Desi mengatakan “Itu hak dia membantah”.
Desi mengatakan pada agenda sidang lanjutan Rabu (16/8/17) akan datang akan mendengarkan keterangan dari ketiga saksi terdakwa, yakni Romi, Iskandar Muda, dan Muharmi.
Menurut hakim Irpan lubis SH yang sekaligus Humas PN ROHUL, bukti rekaman percakapan bisa menjadi keterlibatan pihak lain. Namun hal itu harus bisa dibuktikan oleh terdakwa, termasuk penyetoran uang yang diakui terdakwa Romi disetorkan kepada dua oknum pejabat Rohul.(ina)