Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Semakin tua umur Indonesia, lagi lagi semakin marak kasus korupsi di tanah air ini. Seperti yang sering kita saksikan setiap saat berita-berita yang memaparkan tentang kedzaliman para pejabat negeri ini yaitu TINDAK PIDANA KORUPSI yang mereka lakukan sudah sangat melanggar norma-norma Agama dan norma-norma hukum dan peraturan di negeri ini.
Beberapa Ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an mengenai larangan korupsi diantaranya :
(Q.S.Al-Baqarah ayat 188 )Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Jelas bahwa korupsi sudah dilarang dalam agama, maupun UUD 1945 itu hanya di pandang tak berguna oleh pelanggar korupsi mereka hanya mementingkan memperkaya diri sendiri. Mereka tak memperhatikan rakyat yang seksara dan kelaparan dimna- mana.
Setiap tanggal 9 Desember kita memperingati hari Anti Korupsi Dunia. Hari ini kita berada pada titik dimana pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Dukungan politik yang nyata tidak terlalu menjanjikan, sementara hukum belum pulih dari masalah korupsinya sendiri.
Fungsi badan pengawasan pemerintah belum efektif, sistem birokrasi terus membuka peluang bagi korupsi, sementara politisi dan pengusaha terus memelihara hubungan khusus yang kerap menimbulkan konflik kepentingan.
Sistem antikorupsi dan kerangka hukum untuk memberantas korupsi masih tertinggal jauh, terutama dari kebutuhan nyata untuk memberantas korupsi yang kian kompleks sifat dan polanya. Sampai hari ini Indonesia belum memiliki aturan perampasan aset, tidak mempunyai aturan menjerat korupsi sektor swasta, tidak memiliki payung hukum untuk menangani korupsi sektor politik dan pemilu, minimnya aturan mengenai konflik kepentingan pejabat publik, dan berbagai macam regulasi lainnya yang secara prinsipil memiliki spirit yang sama dengan konvensi PBB Antikorupsi.
Pemberantasan korupsi di Indonesia ibarat bayi yang terus belajar merangkak. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia memang menjanjikan, karena terus beranjak membaik, namun tidak meningkat secara signifikan. Hal itu karena pemberantasan korupsi tidak dianggap sebagai bagian dari kepentingan nasional Indonesia. Pemberantasan korupsi masih dipandang sempit sebagai kerja penegakan hukum, apalagi kemudian tumpuannya hanya ada di KPK. Tentu semua ini tidak memadai karena KPK hanyalah salah satu bagian saja dari semua elemen anti korupsi yang semestinya bekerja efektif.
Publik tentu berharap pada kepemimpinan Presiden Jokowi, akan ada lompatan besar dalam pemberantasan korupsi. Sebuah itikad dan kemauan politik yang nyata untuk memperbaiki mutu layanan publik, meningkatkan kualitas sistem pengawasan, melengkapi dan menyempurnakan kerangka hukum anti korupsi, memperbaiki tata kelola badan publik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi sektor hukum, dan memberikan contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.
Korupsi adalah musuh nyata pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, lembaga politik dan politisi, serta masyarakat luas perlu melihat korupsi sebagai persoalan bersama yang harus terus diperangi.
“Kami meminta kepada pemerintah kabupaten rokan hulu (ROHUL) politisi-politisi yang korupsi agar tidak di usung lagi menjadi pemangku di negri ini, dan birokrasi agar memperbaiki sistem mengenai transparasi anggaran yang lebih rinci sesuai uud no 14 tahun 2008 mengenai keterbukan infomasi publik (KIP)” Tandas Basuki, Aktivis Rokan Hulu, sekaligus selaku Gubernur Mahasiswa Fakultas Pertanian UPP.
“Pengak hukum harus menegak kan hukum setegak-tegaknya sesuai pasal yang menjerat jangan ada tolerasi kepada tersanka. Selamat memperingati hari Anti Korupsi Internasional” Tutupnya. (ina)