Sekda Rohul pimpin Rapat Menyusun Ramperda Pendapatan Daerah

Ojenews.com Rohul Riau,-Dalam rangka menindak lanjuti undang undang nomor I RKPD tahun 2022,pendan pendapatan daerah kabupaten Rokan hulu gelar rapat Menyusun ramperda pendapatan daerah Rohul,

Rapat Menyusun ramperda pendapatan daerah kabupaten Rokan hulu langsung di pimpin oleh Seketaris daerah kabupaten Rokan hulu M Zaki,dan di hadiri oleh berapa dinas yang ada di lingkungan pemkab Rohul,seperti dinas perkim,dinas pupr,dinas dptnsp,dinas peternakan,disnakbun,dinas perindag/ satpol PP dan damkar Rohul,bagian umum sekda Rohul.

Seketaris daerah kabupaten Rokan hulu M Zaki mengatakan,”dengan di pentuk nya perda ini memberi peluang kepada daerah Rohul untuk bisa meningkatkan pajak retribusi yang ada di Rohul”.

Semetara itu kepala badan pendapatan daerah kabupaten Rokan hulu Zulheri mengatakan”regulasi undang undang 28 di bantah dengan undang undang 21,saat ini kita memperbaiki dengan undang undang 21dalam rangka menerbitkan ramperda pajak,dan retribusi darah menjadi satu”.

Zulheri menambahkan tahun 2023 pemerintah daerah kabupaten Rokan hulu di wajibkan Menyusun ramperda dengan menjadikan satu perda Untuk menjadikan landasan hukum pada tahun 2024 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *