Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024.

Ojenews.com Pekanbaru Riau,- Bupati Rokan Hulu diwakili oleh Sekretaris Daerah Rokan Hulu Muhammad Zaki SSTP, M.Si, mengikuti kegiatan rembuk stunting provinsi Riau tahun 2024 dengan Tema “Perbaikan manajemen intervensi Spesifik dan sensitif dalam Percepatan penurunan stunting” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Parlaungan Lt. III BappedaLitbang, Pekanbaru Riau, Kamis (25/04/2024).

Turut mendampingi Sekda, Kepala Dinas DPPKB dr Bambang Triono, Kadiskes Rohul yang diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat Adkha Dartini, SST. M.M.

Koordinator bidang kesehatan SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Arifin Effendi Hutagalung dalam pemaparannya mengatakan Provinsi harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aksi konvergensi kabupaten kota di provinsi Riau, hal ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Bina Bangda Nomor 400.5.7/12276/BANGDA Tanggal 27 November 2023 tentang peningkatan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah.

“Arahan dalam Surat Edaran tersebut pemerintah daerah provinsi harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk memenuhi percepatan pelaksanaan 8 aksi konvergensi ” ujar nya.

Dirinya juga menambahkan TPPS provinsi harus meningkatkan peran mengenai koordinasi dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan, selanjutnya merencanakan kerja tpps provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 yang disusun berbasis RKA, meningkatkan efektivitas pendampingan satgas kemudian melakukan monev stunting lintas sektor serta melakukan pelaporan TPPS semester 2 tahun 2023.

Kemudian berdasarkan surat edaran Dirjen Bina Bangda nomor 400.5.2/0335/bangda tanggal 17 Januari 2024 tentang hasil pemetaan sub kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan indikator Perpres nomor 72 tahun 2021.

“Surat edaran ini merupakan pembaharuan atas surat edaran sebelumnya tentang hasil pemetaan program kegiatan dan kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting di daerah di mana pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota dapat menggunakan klasifikasi kodifikasi dan nomenklatur program kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan samping di daerah dalam pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana hasil pemetaan terbaru yang mengacu pada kebMendagri” jelasnya.

Arifin menambahkanSurat edaran ini diarahkan untuk pelaksanaan tahun 2024 dan proses perencanaan dan anggaran tahun anggaran 2025 dan selanjutnya mengikuti kebijakan terkait yang berlaku, klasifikasi kode nomenklatur program atau kegiatan dan sub kegiatan tematik stunting dalam surat edaran ini merupakan dasar penandaan anggaran daerah yang mendukung penurunan stunting melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD)

Arifin juga menyampaikan pelaksanaan aksi 8 review kinerja tahunan tahun 2023 paling lambat dilaksanakan akhir Februari 2024, kemudian pelaksanaan telapak aksi konvergensi tahun 2024 dilakukan tepat waktu sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Di mana pemerintah daerah provinsi harus mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja atas pelaksanaan 8 aksi konvergensi tahun 2023 di tingkat kabupaten kota agar dilakukan tepat waktu yakni April hingga Mei 2024 mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku, kemudian pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota dapat mengoptimalkan pemanfaatan dashboard pada http: //aksi.Bangda.Kemendagri.go.id sebagai dasar analisis data dan informasi pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah.

Selanjutnya Arifin juga menjelaskan pemerintah daerah kabupaten kota agar meningkatkan kualitas pelaksanaan 8 aksi konvergensi sebagai instrumen peningkatan konvergensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas intervensi layanan terhadap setiap sasaran prioritas stunting dalam rangka percepatan penurunan stunting.

Dirinya juga menambahkan pemerintah provinsi sebagai Wakil pemerintah pusat harus memastikan pelaksanaan penurunan stunting di daerah kabupaten dapat berjalan secara harmonis dan terintegrasi dengan target Nasional 14 % di tahun 2024 dan 13.25% tahun 2025.

“Rembuk stanting tingkat provinsi yang dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama dalam dukungan pelaksanaan aksi penandaan APBD provinsi yang mendukung penurunan stunting, dan kendali pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini prevalasi stunting di Riau berdasarkan data lembaga Survei SKI Tahun 2023 berada di 13,6%, sementara Kabupaten Rokan Hulu juga mengalami penurunan dari 22 % di tahun 2022 (berdasarkan data SSGI) menjadi 15.9 % di tahun 2023 (data SKI). (MC KOMINFO/Ade )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *