Retribusi Parkir Tidak Sesuai Aturan Dishub Akan Tindak Tegas Pengelola

Ojenews.com Kuansing Riau.

Bosatu Nogori Maju,-Retribusi Parkir yang tidak sesuai aturan dengan Perda No.6 th 2012  tentang tarif Parkir roda dua, roda empat roda enam dan Perbup No. 6 th 2019 tentang tarif parkir.

Dishub Kuansing akan lakukan tindakan tegas terhadap pengelola parkir, hal tersebut disampaikan Kadis Perhubungan Asmari melalui Kasi Pengembangan Muspian yang merupakan koordinator parkir di Teluk Kuantan, jumat (23/08/2019).

“Retribusi ilegal tersebut tidak di benarkan oleh karena itu  jauh sebelum event pacu jaur Dishub telah memberikan himbauan secara tertulis dan lisan  telah disampaikan kepada pengelola,”sebutnya.

Selanjutnya Dishub telah memberikan toleransi untuk Parkir selama pacu ini sebesar Rp. 5000 untuk roda dua dan kendaraan roda empat sebesar Rp.10.000 , karena parkir tersebut merupakan parkir tetap, karena lahan parkir itu sipatnya tetap dan bahkan berjam jam dan memlebihi dari waktu layaknya parkir sebuah kendaraan .

Terkait dengan besarnya Rp.10.000 tarif parkir roda dua yang sudah menjadi perbincangan para pengguna parkir , maka sangat di sayangkan pihak  pengelola parkir mengambil retribusi yang menjadi perbincangan negatif saat Event pacu jalur ini.

Selanjutnya  retribusi parkir yang melebihi aturan, maka Muspian Berharap kepada pengelola parkir agar teguh dengan aturan serta toleransi yang telah di berikan, jika tidak patuh maka pada hari ini Sabtu,(24/08/2019) Dishub akan turun ke lapangan untuk mengawasi lansung pearkir yang berada di sepanjang jalan Sudirman dan Terminal.

Selanjutnya Jika pihak ke tiga yang di sebut pihak pengelola tidak mampu menertibkan parkir sebagaimana yg telah di telah di tetapkan sebagai toleransi selama even pacu jalur  , namun pemerintah tetap mengambil retribusi sebesar 1000 rupiah.maka dishub akan mengambil alih pengelolaan parkir tersebut.

Diharapkan jelang akhitr pacu jalur Tahun 2019 berakhir tidak dibenarkan untuk memungut parkir diatas 5000 untuk kendaraan roda dua dan 10000 untuk kendaraan roda empat , Sebgai koordinator Muspian telah menyampaikan kepada pihak pengelola agar menertibkan parkir tersebut, apalagi di kondisi Ekonomi Masyarakat saat ini.tutupnya.(neneng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *