Puluhan Masyarakat Kecamatan Kabun Rohul Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Rohul

 

Ojenews.com Rohul Riau.
Negeri Seribu Suluk,-Puluhan masyarakat Kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu mendatangi kantor Kejaksaa
negeri (Kajari) Pasir Pangaraian,Rabu(4/122019) siang.Kedatangan masa ini ditenggarai atas kekecewaan mereka terhadap sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi diwilayah mereka.

PT.Padasa Enam Utama yang saat ini sedang bergerak dibidang perkebunan dan telah menimbulkan kekecewaan yang dalam bagi masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.

Salah seorang masyarakat yang turut dalam barisan unjuk rasa tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa

sebenarnya masyarakat itu bukan sekedar marah lagi,melainkan masyarakat itu di hajar untuk patuh dengan ketentuan hukum yang berlaku dan undang-undang yang ada sementara ada perusahaan yang notabenenya investor yang hidup di wilayah Rokan Hulu ini juga dilahirkan dari sebuah undang-undang untuk wilayah kecamatan Kabun khususnya desa kebon.

Ditambahkannya, sebuah perusahaan bernama PT.Padasa Enam Utama yang hari ini mengembangkan usahanya berupa perkebunan sawit sejak mereka menguasai lahan secara sosial untuk berkomunikasi secara individu emang lancar, akan tetapi secara manajemen cukup lumayan susah untuk menjalin komunikasi secara manajemen.

“Apa yang diinginkan oleh masyarakat juga sepertinya masyarakat umumnya meminta niat dan etika yang baik dari perusahaan tersebut.

secara kasat mata mereka punya keluasan aset belasan ribu di wilayah kecamatan Kabun sementara perhatian mereka terhadap masyarakat sebagai bina lingkungan masyarakat binaan sampai hari ini secara kontinu setiap tahun mereka banyak program tidak berjalan sesuai dengan ketentuan.

kalau bahasanya mereka mengatakan kami memberi,itu betul tapi tidak sesuai aturan dan ketentuan,maka munculah spanduk seperti ini bahasanya,”bebernya.

Dikatakan,kami juga diajari sebuah SK kementerian kehutanan tahun 2013 dinyatakan pasal 21 ada hak masyarakat 20% dari keluasan,dan wajib dilestarikan.

“Dari tahun 2013 sampai hari ini mereka tidak ada respon.maka masyarakat hari ini menghargai negara yang berdaulat,upayakan jalur hukum benarkah SK menteri ini sesuai peruntukannya benarkah SK ini untuk masyarakat maka dari itu kita upayakan jalur hukum.Upaya hukum sudah kita ajukan gugatan perdata sampai hari ini belum ada sikap niat yang serius dari perusahaan tersebut.

Kalau mereka tidak mau memahami undang-undang, dan mereka tidak mengerti dengan undang-undang, mereka bukan orang Indonesia kalau perusahaan tidak mau mematuhi norma yang ditetapkan mereka, bukan orang Indonesia dong mereka harus hengkang dari Indonesia ini mereka harus keluar dari wilayah Rokan Hulu ini,”tegaskannya.(rat).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *