Ojenews,com Kubu Raya Kalbar,-Polsek Terentang gelar sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah hukum Polsek Terentang, Senin (15/8/2022).
Sebagaimana di sampaikan bahwa wilayah hukum Polsek Terentang meliputi, Desa Sui Radak Satu, Desa Sui Radak Dua, Desa Radak Baru, Desa Terentang Hulu, Desa Sui Dungun, Desa Permata, Desa Terentang Hilir Kecamatan Terentang.
Giat Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Terentang serta larangan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar terutama pada cuaca panas saat ini diwaktu musim Kemarau.
Selain itu Polsek Terentang juga memberikan Sosialisasi Hukum dalam penegakan hukum apabila diketemukan
kembali pembakaran lahan dengan tidak memperhatikan kearifan lokal dan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Hadir dalam giat sosialisasi dan penyuluhan tersebut diantaranya,Kanit Binmas Sek Terentang IPDA SR SEMBIRING.Bhabin Kamtibmas Desa Sui Radak satu,dua dan baru, Kec Terentang Aipda Agustian. Bhabin Kamtibmas Desa Terentang Hulu, dan Desa Sui Dungun, Aipda Aryo Wasyoogi,SH. Bhabinkamtibmas, Desa Permata, Desa Terentang Hilir, dan Desa Bertuah Kec Terentang, Bripka Jarwo.
Dikesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bosan bosannya mengingatkan kembali kepada Masyarakat di desa Wilayah hukum Terentang agar selalu waspada dan menjaga agar tidak membakar lahan dan memberikan Himbauan sosialisasi Hukum dalam penegakan hukum apabila diketemukan
kembali pembakaran lahan dengan tidak memperhatikan kearifan lokal.
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
guna waspada selalu untuk mencegah terjadinya karhutlah diwilkum Desa Terentang Kecamatan Terentang Kabupaten Kuburaya.