Polsek Rupat Tangkap 2 Tersangka Pencabulan ABG

Ojenews.com Rupat Riau,-Laporan kasus pencabulan 2 anak di bawah umur langsung ditindak lanjuti Tim Unit Reskrim Polsek Rupat Polres Bengkalis.

Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar, SH menerangkan, dua orang tersangka dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur diringkus Tim Unit Reskrim di waktu dan tempat yang sama.

Dikatakan AKP Faisal,S.H kedua tersangka yakni Inisial
AL alias Rendi (28) dengan korban Inisial JL (14) berdasarkan LP/B/VI/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 9 Juni 2025.

Sementara JH alias Jaki (31) dengan korban SS (15) berdasarkan LP/B/VI/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis, Polda Riau, tanggal 9 Juni 2025.

Dimana tersangka AL alias Rendi (28) ditangkap di Perumahan Afdeling III Blok 47 PT.Surya Dumai Kecamatan Rupat, Selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dengan TKP kejadian di semak-semak Jalan Cetia Darat Dusun Pangkalan Durian Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai kaos lengan panjang berwarna merah, 1 helai celana panjang warna abu-abu, 1 helai BH warna putih, 1 helai celana dalam warna abu-abu.

Kronologi kejadian, anaknya mengaku mencari pacarnya di PT.Surya Dumai untuk meminta pertanggung jawaban karena sudah disetubuhi. Saat dimediasi Ketua RT 005 Pak Udes, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dan dibuatlah laporan ke Polsek Rupat.

Sementara itu, tersangka JH alias Jaki (31) ditangkap di Afdeling 1V Desa Darul Aman Kecamatan Rupat, Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib. Tersangka dibawa ke Polsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan.

Dengan TKP kejadian di semak-semak Jalan Cetia Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa 3 Juni sekira pukul 23.00 Wib.

Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 helai jaket hoodie warna hitam, 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai kain panjang warna hitam bergaris abu-abu, 1 helai BH warna cream, 1 helai celana dalam warna cream.

Kronologi kejadian, Senin 9 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, pelapor ayah korban mendengar anaknya SS telah disetubuhi tersangka seorang pekerja PT.Priatama. Saat ditanya, anaknya mengaku disetubuhi pacarnya, Selasa 3 Juni sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek AKP Faisal, S.H mengatakan, keduanya disangkakan dalam Perkara Tindak Pidana Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *