
Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Polres Rokan Hulu menggelar kompresnsi pers terkait maraknya pemberitaan tentang kasus dugaan penimbunan BBM diwilayah hukumny,Selasa (18/5/2021).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Sat-Reskrim Polres Rohul di Mako Polres Rohul dalam arahannya mengatakan giat komprensi pers itu digelar untuk menjawab maraknya pemberitaan tentang kasus dugaan penimbunan BBM jenis Premium diwilayah hukum Polres Rohul.
Berikut kutipan Konferensi Pers yang disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Rohul Bapak IPTU BJ.Tanjung SH. “Berdasarkan hasil pengecekan tim Satreskrim Polres Rohul, di lokasi ditemukan oleh Tim semacam BBM yang dilingkari atau dipagar Seng, dan saat itu ditemukan ada beberapa jerigen dan dijumpai dilokasi itu saudara Aditya selaku penjaga gudang. Dari keterangannya Aditya ini adalah orang yang dipekerjakan oleh saudara Pendi yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.
Dalam keterangan nya penjaga tersebut di gaji dengan upah antara 1000.000 sampai 1 juta 300 oleh pemilik. kemudian kita juga minta keterangan dari saudara Pendi (pemilik usaha) langsung dan mengamankan lokasi yaitu dengan membuat police line tujuannya adalah supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut kemudian Barang bukti yang kita amankan di TKP ada beberapa yaitu 30 buah jerigen ukuran 35 liter,yang berisi bahan bakar minyak jenis bensin atau Premium 1 buah mesin Robin ukuran 3 inci dan satu buah timbangan duduk jarum ukuran 60 kg,” paparnya.
Lanjutnya bahawa usaha ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan terakhir menurut informasi atau menurut keterangan yang kita ambil dari saudara Pendi selaku pemilik, dan minyak itu dibeli dari Dumai dengan harga Rp7.200 dan dijual kepada masyarakat per jerigen ukuran 35 liter dengan harga Rp.270.000,atau dengan harga Rp.7.700/ liternya.
Dalam perjalanan perkara ini awalnya kita menetapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, mungkin rekan2 semua sudah mengetahui atau membaca tentang undang-undang tersebut, bahwasanya di undang-undang itu memang disebutkan suatu usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu izin pengolahan, izin usaha dan izin penyimpanan, izin usaha niaga yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pendi itu adalah masuk kedalam usaha penyimpanan dan usaha niaga,dan penerapan pasal itu diatur dalam pasal 53.
Namun dalam perjalanannya karena ini kita ambil keterangan dari Ahli dalam hal ini adanya di Jakarta,dan dari keterangan ahli menerangkan bahwa terhadap kegiatan yang saya sampaikan tadi pengolahan pengangkutan penyimpanan dan niaga dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu sudah dirubah dengan undang-undang Cipta kerja di mana yang awalnya undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu ada ancaman pidana di sana tapi setelah adanya undang-undang nomor 2 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi administrasi.
Ini adalah undang-undang khusus atau kita berpatokan kepada Ahli, Jadi kalau di situ Di undang-undang cipta kerja itu yang adanya di pasal 23 ayat 1 Pasal 23 ayat 1 orang yang melakukan kegiatan usaha maksudnya berjualan minyak dan gas yang saya sebutkan tadi yaitu izin usaha pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 kita kenakan sanksi administrasi usaha dan atau pemberhentian kegiatan sementara,
Tambahnya, ternyata kegiatan yang dilakukan oleh saudara Pendi itu tidak masuk kategori pidana hanya sanksi administratif dan itupun hanya pemerintah pusatlah yang berhak memberi sanksi terhadap pelaku usaha ,karena di daerah kita Kabupaten Rokan Hulu tidak ada PPH migas dan yang ada hanya di kementerian,tuturnya,
Kapolres Rohul berharap ,dengan diadakannya Konferensi Pers ini ,semua dugaan dan prasangka adanya’ dugaan pembiaran dalam kasus ini semoga terjawab sudah,harap Kapolres melalui KBO Satreskrim Polres Rohul IPTU BJ Tanjung SH. (rat/rls).