Ojenews.com Bengkalis Riau,- Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis saat ini tengah memproses dugaan penyimpangan anggaran rutin di Dinas Ketahanan Pangan Bengkalis tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025) siang.
Menurut Yohn proses perkara tersebut masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan, belum sampai ke proses pemeriksaan pihak terkait.
“Ya, kita tangani. Tapi baru tahap pulbaket, belum ada pemeriksaan,” kata Yohn Mabel didampingi personel Reskrim Anggun Apriansyah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM Topan RI) Isnadi bersama Koordinator Wilayah Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) Arianto, Senin (2/6/2925) minggu lalu, menegaskan, juga telah melaporkan perkara serupa ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
Menurut Isnadi, anggaran DPA murni yang mereka laporkan adalah anggaran rutin tahun anggaran 2024 nilainya Rp 10.470.286.958,
Terdiri dari:
1. Penyelenggaraan rapat koordinasi konsultasi SKPD Rp 593.206.592.
2. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemda Rp 643.029.873.
3. Pengadaan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota Rp 200.238.022.
4. Urusan pemerintah bidang XX Rp 470.269.144.
Terkait perkara tersebut sudah ditangani Polres, pihaknya mengapresiasi dan tetap memantau.
“Kita senang dugaan penyimpangan anggaran rutin tersebut ditangani Polres. Kita tetap akan memantau,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis Susy Hartati ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan. (Rudi)