PN Pasir Pengeraian Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana Terdakwa W dan SD

Ojenews.com Rohul Riau,- Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian laksanakan sidang perdana dugaan kasus pembunuhan berencana yang di lakukan oleh terdakwa W dan SD terhadap selamat syubur warga desa muara jaya, kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.(28/2/2023).

Sidang di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri pasir pengaraian Rony Suata SHMH sebagai hakim ketua dan dua orang hakim anggota serta satu orang Panitera.

Dalam sidang perdana dugaan pembunuhan berencana tersebut jaksa penuntut umum yang di pimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri Rokan Hulu fajar Haryowimbuko SH MH serta kasi Pidum kejaksaan negeri Rokan Hulu membacakan kronologi pembunuhan yang di lakukan oleh W dan SD terhadap selamat sukur.

Kronologi pembunuhan berencana tersebut berawal dari dugaan terdakwa kepada korban yang telah membocorkan informasi kepada scurity PT. Eka Dura terkait pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan oleh terdakwa W dan SD di PT. Eka Dura.

Atas dasar kecurigaan tersebut W dan SD merencanakan pembunuhan terhadap selamat sukur dengan cara mengintai rumah selamat kurang lebih seminggu.

Setelah seminggu mengintai rumah korban, W dan SD mendapatkan celah untuk memasuki rumah korban melalui pintu belakang.

Lalu pada hari Jumat tanggal 25 November 2022. Sekitar pukul 03.00 wib W dan SD mendatangi rumah selamat untuk melaksanakan aksinya yakni membunuh selamat.

Sesampainya di rumah selamat, W dan SD terlebih dahulu memakai sarung tangan dan penutup wajah agar tidak di kenali dan untuk menghilangkan jejak

Setelah berhasil memasuki rumah korban, W dan SD langsung membunuh selamat yang sedang tertidur lelap di kamar bersama anak dan istrinya dengan cara memukul kepala selamat dengan kayu.

Setelah memukul sebanyak empat kali di bagian kepala, kemudian W dan SD mengakhiri nyawa selamat dengan cara menutup wajah selamat dengan bantal.

Selain membunuh selamat, W dan SD juga mencoba membunuh istri selamat dengan cara memuku bagian kepalanya hingga pingsan.

Setelah mengira istri selamat sudah meningga, W dan SD mengambil uang yang berada di dalam lemari pakaian sebanyak 7.200.000, satu unit handphone dan, satu unit kendaraan roda dua beserta surat suratnya guna untuk melarikan diri ke Jawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *