Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru,Senin (20/6/2022).
“Pada hari ini secara resmi kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, kepada DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama,” kata PJ Walikota Muflihun mengawali sambutanya.
Meskipun pelaksanaan Rapat Paripurna ini sempat molor dari waktu yang di agendakan hingga waktu zuhur, tetapi Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana dengan baik.
Sebanyak 45 orang Angota DPRD Kota Pekanbaru yang terdiri dari delapan Fraksi yakni, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuaangan (PDIP) Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sekahtera (PKS), Fraksi Partai Gerinda, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem.
Kendati Dari jumlah 45 anggota DPRD tersebut beberapa diantaranya tidak hadir namun sesuai ketentuan persidangan kehadiran anggota DPRD pada Rapat Paripurna tersebut sudah memenuhi kworum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan.
Tampak hadir Sekteraris Daerah Kota Pekanbaru, M. Jamil, M.Ag Para Asisten dan seluruh Pimpunan OPD. Diantaranya, Kepala Dinas PUPR Indra Pomi Nasution, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pehubungan Yuliarso, Kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Petindustrian Ingot Huta Suhut, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Akmal Kairi, MH, dan sejumlah Kepala OPD lainya. Serta Sejumlah anggota dan unsur pimpinan DPRD.
Pada Kesempatan tersebut, PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menyampaikan, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru tahun 2021 ini kondisinya mengalami peningkatan yang jauh lebih baik dari tahun tahun sebelumnya, baik dari penyajian laporan dan optimalisasi belanja.
“Pada tahun ini kita berada dalam kondisi yang lebih baik dari pada beberapa tahun yang lalu,” ujar Muflihun yang akrab disapa bang Uun ini.
Dia menyebut telah menyusun laporan keuangan dengan baik,sehingga mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) Riau.
Kami sudah menyelesaikan dan menyusun laporan pelaksanaan Anggran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan tersebut terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit BPK Perwakilan Provinsi Riau,”Ujar Muflihun.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Riau, lanjut mantan Sekwan Provinsi Riau ini, Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pertanggungjawaban Angaran tahun 2021. Termasuk tahun ini, Pemko Pekanbaru mendapatkan Predikat WTP sebanyak enam kali berturut- turut, sejak tahun 2016, cakapnya.
Laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 yang disajikan merupakan kompilasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Maka apa bila pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah telah dikelola dengan baik, hal ini tentu akan berdampak positif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Meski demikian, sambungnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-unda
ngan.Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,”pungkasnya
.Dijelaskan, gambaran umum pertanggung jawaban APBD tahun 2021 berdasarkan audit BPK terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain lain pendapatan yang sah, belanja operasional, belanja modal, serta belanja pembiayaan daerah.
Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Pekanbaru me argetkan pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.637.000.000.0000, (dua triliun enam ratus tiga puluh tujuh miliar) dan realisasi sebesar Rp. 2.337.000.000.000,- (dua triliun tigaratus tigapuluh tujuh miliar) atau 88,62 %. Sehingga pada tahun 2021 ini terjadi penurunan realisasi pendapatan sebesar Rp. 1,431.000.000.Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya
.Dijelaskan, gambaran umum pertanggung jawaban APBD tahun 2021 berdasarkan audit BPK terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain lain pendapatan yang sah, belanja operasional, belanja modal, serta belanja pembiayaan daerah.
Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Pekanbaru me argetkan pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.637.000.000.0000, (dua triliun enam ratus tiga puluh tujuh miliar) dan realisasi sebesar Rp. 2.337.000.000.000,- (dua triliun tigaratus tigapuluh tujuh miliar) atau 88,62 %. Sehingga pada tahun 2021 ini terjadi penurunan realisasi pendapatan sebesar Rp. 1,431.000.000 (satu miliar empat ratus tiga puluh satu juta) atau 0,6 % dari realisasi pendapatan tahun 2020 sebesar Rp. 2.339.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus tigapuluh sembilan miliar rupiah).
Akumulasi Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, dianggarkan sebesar Rp. 1.015.000.000.000,- (satu triliun lima belas miliar rupiah) realisasi sebesar Rp. 684,642.000.000,- (enam ratus delapan puluh empat miliar enam ratus empat puluh dua juta) atau 67,43 %. mengalami peningkatan pendapatan sebesar Rp 66.522.000.000,- (enampuluh enam milyar limaratus duapuluh dua juta rupiah) atau 10,77 % dari realisasi pendapatan tahun 2020 sebesar Rp. 618, 90.000.000,- (Enam ratus delapan belas miliar sembilan puluh juta rupiah)
Pendapatan Transfer, dianggarkan sebesar Rp. 1.518.000.000.000 triliun ( satu triliun limaratus delapan belas juta rupiah) realisasi sebesar Rp.1.549.000.000.000,- (satu triliun limaratus empat puluh sembilan juta rupiah) atau 102,08 %, terjadi penurunan sebesar Rp. 50,998.000.000 (limapuluh miliar sembilan ratus sembilanpuluh delapan juta rupiah) atau 3,19 % dari realisasi pendapatan tahun 2020 sebesar Rp. 1.600.000.000.000 ( satu triliun enam ratus miliar rupiah)
Lain – lain Pendapatan yang Sah, dianggarkan sebesar Rp. 104.428.000.000 (seratus empat miliar empat ratud duapuluh delapan juta rupiah) realisasi Rp. 103.259.000.000,- ( seratus tiga miliar dua ratus limapuluh sembilan juta rupiah) atau 98,88 %. Terjadi Penurunan sebesar Rp. 16.984.000.000,- ( enambelas miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah) dari tahun 2020. Sedangkan realisasi pendapatan lain lain yang sah tahun 2021 merupakan pendapatan hibah Dana Bos.
Belanja Daerah, Dianggarkan sebesar Rp. 2.650.000.000.000,- (dua triliun enam ratus lima puluh miliar
rupiah ) realisasi sebesar Rp. 2.318.000.000.000, (dua triliun tiga ratus delapan belas miliar rupiah) atau 87,50. terjadi penurunan realisasi Belanja sebesar Rp. 22.385.000.000, (duapuluh dua miliar tiga ratus delapan lima juta, atau 096 % dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp. 2.341.000.000.000.( dua triliun tiga ratus empat puluh satu miliar rupiah.)
Belanja Operasi, dianggarkan sebesar Rp. 2.144.000.000.000 (duatriliun seratus empat puluh empat miliar rupiah) realisasi sebesar Rp. 1.884.000.000.000 (satu triliun delapan puluh delapan miliar rupiah) atau 87,87 % terjadi kenaikan sebesar Rp. 1.500.000.000, ( satu miliar limaratus juta rupiah) atau 0,08 % dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp. 1.883.000.000.000,- ( satu triliun delapan ratuslapan puluh tiga miliar rupiah.
Belanja Modal. Dianggarkan sebesar Rp. 486.309.000.000 (empat ratus delapan puluh enam miliar rupiah) realisasi sebesar Rp. 415.994.000.000,- (empat ratus lima belas miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) Atau 85,54 %. Mengalami kenaikkan realisasi sebesar Rp. 19.858.000.000,- (sembilan belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta atau 5,01 % dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp. 396.136. (tiga ratus sembilan puluh enam miliar rupiah)
Belanja Tak Terduga, dianggarkan sebesar Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) realisasi sebesar Rp. 18.171. 000.000 (delapan belas miliar seratus tujupuluh satu juta rupiah) atau 95,64 %. Dana tersebut dipergunakan untuk penanganan covid 19 dan penanggulangan bencana alam
Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 12.148.000.000 juta lebih, (duabelas miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah) realisasi 100,00 %. Terjadi kenaikan sebesar Rp. 3 144.000.000, (tiga miliar seratus empat puluh empat juta rupiah) atau 20,56 % dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp. 15,293 milyar.
Selanjutnya, Muflihun, menyampaikan kepada semua anggota dewan untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Walikotan dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2021, ungkapnya
Diharapkan kerjasama yang telah terbina dan berlangsung harmonis antara pemerintah Kota Pekanbaru dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga kesinambungan Pembangunan Kota Pekanbaru, pinta Muflihun.(advetorial)