Persoalan Pengelolaan Lahan Mitra/Plasma PT.KAL/ANJ.Tbk Dengan Masyarakat Desa Kuala Tolak Hingga Kini Belum Tuntas

Ojenews.com Ketapang Kalbar,-Kamis, 19 September 2024 pada pukul 09.00 WIB telah terjadi pertemuan masyarakat Desa Kuala Tolak dengan beberapa Instansi Kabupaten Ketapang di gedung serbaguna Kantor Camat Matan Hilir Utara terkait permasalahan Pengelolaan Lahan Mitra/Plasma oleh PT. Kayung Agro Lestari/ANJ.Tbk.

Pada acara tersebut diundang beberapa Instansi di Kabupaten Ketapang dan Pihak Perusahaan :
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata RuangKab. Ketapang
2. Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Ketapang
3. Kepala Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Ketapang
4. Kepala Dinas Pertanian, Peternakandan Perkebunan Kab. Ketapang
5. Kepala Bappeda Kab. Ketapang
6. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Ketapang
7. Camat Matan Hilir Utara
8. Kapolsek Matan Hilir Utara
9. Perwakilan PT. Kayong Agro Lestari (PT. KAL)
10. Ketua Serikat Tani Nelayan Kab. Ketapang
11. Kepala Desa se – Kecamatan Matan Hilir Utara
12. Kepala Dusun Desa Kuala Tolak,
13. Ketua RT/RW Desa Kuala Tolak,
14. Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Kuala Tolak
15. Anggota Koperasi Kebun Lestari Abadi Bersama di Desa Kuala Tolak

Didalam acara tersebut diundang juga narasumber M.Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE selaku Dosen di Politeknik Negeri Ketapang juga sebagai warga di Desa Kuala Tolak.

Jimi menjelaskan dan membedah kronologis yang terjadi. Jadi sejak tahun 2012 sampai dengan 2023.

TAHUN KRONOLOGIS KETERANGAN
2012 Desa Kuala Tolak telah mengeluarkan Surat Keterangan yang memuat pembagian lahan yang diserahkan ke PT.KAL sebanyak 4.322,92 hektar yang di bagi menjadi lahan inti plasma (2.076,49 hektar) dan konservasi (2.246,47 hektar), tertuang juga uang kompensasi dan tali asih/derasah.

Hasil Investigasi Tidak ada pengakuan dari Tim Pembebasan Lahan terkait lahan yang dijadikan konservasi 2013 Ada Penanaman di Divisi 7 (Plasma) Ada patok tanah dilahan tersebut
2014 Koperasi BSL dan LMS telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT.KAL/ANJ.Tbk dan telah melakukan Perjanjian Pinjaman Bank antara Koperasi dan Pihak Bank MANDIRI. Tbk sebesar Rp.31,6 Miliyar (BSL) & Rp 130,3 Miliyar (LMS) Didalam Laporan Keuangan ANJ
2015 22 Desember 2015 Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KAL diterbitkan oleh Bupati Ketapang Info dari Ditjenbun RI
2016 Terbentuknya Koperasi Lestari Abadi bersama degan Akta Notaris dan SK Menkumham dengan masa jabatan Pengurs dan Badan Pengawas berakhir tahun 2020 atau (4 tahun) masa jabatan
2021 1.Terbit SK CPCL Oleh Bupati Ketapang (Martin)

2. Dilakukan Perjanjian Kerjasama Kemitraan (KAL dan Koperasi LAB)
2022 Dilakukan Penilaian Fisik Tahap 1 oleh Distanakbun Kab.Ketapang dengan data hasil 99 hektar lahan yang menghasilkan.

2023 Terbentuknya Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi LAB yang baru yang telah mendapat SK Kemenkumham. Setelah terjadi kekosongan pengurus dan pengawas sejak tahun 2020 – 2023

Didalam lanjutannya tersebut dijelaskan juga :
1. Bahwa didalam IUP KAL yang dikeluarkan oleh PJ. Bupati Ketapang (Kartius) disebutkan nama Desa (Kuala Tolak, Kuala Satong, Laman Satong) yang menjadi bagian dari tanggungjawab dan kewajiban PT.KAL untuk membangun kebun. Dan didalam IUP tersebut didiktum KEENAM tertulis “Dalam Hal Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada dictum KETIGA, IUP dicabut.

2. Bahwa didalam Laporan Keuangan ANJ, tahun 2024 tertulis “ KAL mengalokasikan 2.431 hektar untuk kebun plasma yang dimiliki oleh Koperasi Bina Satong Lestari, Koperasi Laman Mayang Sentosa dan untuk Koperasi di Desa Kuala Tolak yang masih dalam proses pendirian.

3. Bahwa didalam Public Notification, Tanggal 25 Juni 2024, RSPO telah menunjuk BSI Malaysia untuk melakukan Audit Sertifikasi Ulang pada PKS Kayung Agro Lestari yang akan dilakukan pada tanggal 5-9 Agustus 2024.
Sanwani, selaku moderator didalam acara tersebut mempersilahkan kepada Para Kepala Dinas untuk memberikan pandangan terkait hal-hal yang telah menjadi bagian dari agenda itu. Namun kehadiran para Kepala Dinas pada acara itu hanya keterwakilan saja
Sekretaris Dinas Pemdes yang mewakili Kepala Dinas Pemdes menyampaikan terlebih dahulu harusnya yang mesti tepat didalam acara ini adalah Bappeda yang mempunyai peran penting untuk arah kebijakan dan teknisnya adalah Distanakbun serta DinasKop yang perannya juga sebagai pengawasan dan evaluasi, kemudian Bagian Hukum Kab.ketapang. Tupoksi dari Pemdes yaitu terkait batas wilayah dan TKD seluas 6 hektar. Terkait batas wilayah Desa Kuala Tolak sampai saat ini belum ada kejelasannya dalam arti belum memiliki batas yang defenitif,”Ungkap beliau”.
Sampai saat ini Desa Kuala Tolak belum menyerahkan Dokumen kepada Pemdes. Bagaimana bisa membahas hal ini jika batas desa belum ada. Padahal untuk mengurus Batas Desa tersebut tidaklah lama, ”Tegas beliau.

Wakil dari Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Ketapang juga menjelaskan terkait Proses dalam pembuatan HGU, beliau menjelaskan bahwa didalam proses membuat HGU tidak sesederhana itu. Pesyaratan dalam penerbitan HGU bisa dilihat pada Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah. Semisalnya Pada Pasal 64 (e) “harus ada bukti pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan”. Salah satu persyaratan lain adalah adanya Akta pendirian kemudian Izin lokasi, untuk izin lokasi ranahnya adalah Bappeda dan Distanakbun. Secara garis besar tugas dari BPN itu hanya mencatat saja.”Ungkap Beliau”.

Jakfar, Toni, Suhanadi dan beberapa masyarakat lainnya kecewa dengan ketidak hadirannya Pihak Perusahaan (KAL) dan Beberapa Instansi yang diundang. Mereka merasa belum puas dengan tidak hadiranya dari Pihak Perusahaan dan beberapa Instansi seperti Bappeda, Distanakbun dan Tata Ruang.
Kepala Desa Kuala Tolak juga memberi tanggapan setelah mendapat dorongan dari masyarakat bahwa beliau baru menerima dokumen yang baru diserahkan pada hari itu oleh mantan kepala Desa berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Desa pada tahun 2012 dan beliau akan mempelajarinya lebih lanjut.
Ketua Serikat Tani Nelayan juga meminta kepada Kantor ATR/BPN untuk bisa bekerjasama dengan masyarakat Desa Kuala Tolak untuk melakukan pengukuran ulang dilahan plasma yang diklaim oleh PT.KAL dan meminta juga kepada Pihak-pihak terkait, Kepada Kepala Desa dan Bapak Camat MHU untuk memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait lahan plasma yang belum ada HGU.

juga Desa tanjung Baik budi belum meliki batas desa susuai peraturan undang-undang yang berlaku , saranya
segera diselesaikan antar desa, masalahan ini sangat berguna bagi masyarakat desa” terangnya.

Dinas ATR/BPN kabupaten ketapang dalam paparannya, mengenai HGU tidak sesimpel itu menyelesaikannya, mengenai bagian kenerja Masing-masing di ATR/BPN kabupaten ketapang, mengenai Hak Guna Usaha perusahaan harus melengkapi persyaratan-persyaratannya sesuai Peraturan undang-undangan yang berlaku harapnya.

Terkait sensi tanyak jawab dari Bapak suhardi selaku perwakalian masyarakat mengatakan terkait tampal batas belum terselesaikan, sudah ada Perusahan masuk belum ada memilik batas wilayah desa kok bisa perusahaan masuk, jangan sampai menguntungkan salah satu pihak terkait aja selama ini, undangan saat ini juga dari Pihak-Pihak terkait tidak mau hadir ada apa sebenarnya, harapannya supaya di selesai kan lewat Audensi DPRD Kabupaten Ketapang, harapanya.

Kegiatan Rapat berjalan dengan baik aman dan kondusif Terahir foto bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *