Ojenews.com Kuansing Riau.
Taluk kuantan Bosatu Nogori Maju-Sesuai surat yang di layangkan kepala Desa Pulau Padang dan masyarakat Pulau Padang dan Kelurahan Muara Lembu kepada Bupati Kuantan Singingi atas penolakan masyarakat terhadap aktifitas koperasi Koto Intuk dan surat surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor:SK 4433/MENLHK PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018.
Adapun Nomor surat yang di sampaikan kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor:22/SK/PP/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 perihal tersebut diatas dan meminta kepada Bupati Kuantan Singingi agar mencabut izin Prinsip keberadaan koperasi Koto Intuk dan pembatalan SK-nya serta tidak diproses pengurusan perizinan yang berkaitan dengan koperasi Koto Intuk.
Dua puluh enam tahun sudah keberadaan PT.RAPP sejak Tahun 1992 di Desa Pulau Padang- Muara Lembu bukanya kesejahteraan yang di dapat masyarakat, tapi justru sebaliknya yaitu penjajahan Tanah secara terstuktur dan masif.
Desa pulau padang bukan pemberian atau hadiah dari manapun karena perjuanganlah semua itu terwujud, pertumpahan darah pendahulu untuk merebut semua itu dengan cara mengusir penjajah,dan dengan semangat yang ada.Atas dasar itulah masyarakat Pulau Padang dan sekitarnya menyatakan sikap yaitu:
1.Kami masyarakat Desa pulau Padang menolak mengakui Lahan konsensi yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat keoada PT RAPP ESTATE Logas berdasarkan SK menteri kehutanan No 137)kpts-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan SK Menteri Kehutanan 180/menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 karena tumpang tindih dengan lahan atau kebun masyarakat.
2.kami masyarakat pulau padang meminta kepada pemerintah agar meninjau ulang SK Menteri Kehutanan no 137/Kpts-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan SK menteri kehutanan No :SK 180 Menhut-II/2013 karena terkesan Serampangan, provokatif dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
3.Kami masyarakat Pulau padang meminta kepada pemerintah untuk mengukur kembali dan meneliti secara seksama seluruh lahan konsensi yang di keluarkan pemerintah pusat kepada PT RAPP ESTATE Logas dengan melibatkan pihak Independen.
4.Kami masyarakat desa Pulau Padang meminta kepada PT RAPP untuk menghentikan untuk seluruh Aktifitas pengukuran serta KLaim-KALIM kawasan konsensi yang tumpang tindih dengan lahan dan kebun masyarakat.
5.Kami masyarakat Desa Pulau Padang meminta kepada PT RAPP untuk mengakui Lahan dan kebun masyarakat yang berada di dalam lahan ENCLAVE maupun Lahan dan kebun masyarakat di sekitar Konsensi PT RAPP.
6 Kami masyarakatDesa Pulau Padang menuntut 20% Dari luas lahan PT RAPP, di keluarkan untuk program perhutanan Sosial sesuai dengan Intriluksi presiden Jokowi yang di peruntukan kepada masyarakat desa Pulau padang dan sekitarnya.
7.Kami masyarakat Desa Pulau Padang berserta Tokoh Adat bersepakat menolak seluruh aktifitas koperasi Koto Intuk yang diduga berencana menyewakan Wilayah Hutan Intuk untuk ditanami akasia atau dikerjasamakan dengan PT.RAPP ESTATE Logas dengan alasan sebagai berikut:
-Wilayah yang di kerjasamakan belum nendapat persetujuan dari pemangku adat suku yang lain,kepala desa dan masyarakat Pulau Padang dalam Hal Batas-batas dan luasan Lahan yang akan dikerjasamakan,di duga Lahan yang di ajukan koperasi telah mencaplok wilayah sepuh Tanah Ulayat Suku Lain.
-Wilayah Hutan Intuk adalah tanah ulayat, yang diperuntukan sebagai lahan garapan anak cucu kemenakan Pulau Padang bukan untuk digadaikan kepada PT.RAPP.
-Sekitaran wilayah intuk banyak terdapat kebun masyarakat,terutama kebun karet Program pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan singingi pada tahun 2006 yang pajaknya terus dibayar oleh masyarakat.
8.Kami masyarakat Desa pulau padang mengecam keras cara-cara PT RAPP dalam menangani konflik dengan masyarakat, hentikan Intimidasi,provokasi dan penangkapan dengan tameng Aparat bantuan kendali operasi (BKO) Kepolisian RI.
9.Kami masyarakat Desa Pulau Padang meminta kepada PT.RAPP agar menggakui dan menghormati kearifan Lokal yang berlaku.
Masyarakat pulau padang dan atas nama Aliansi masyarakat pulau Padang akan memperjuangkan hak masyarakat sampai pada titik darah penghabisan dan pada surat tersebut juga di tembusakan kepada lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan singingi dan ketua adat Melayu Febry Yang kita ketahui juga dengan Datuk Malakewi membenarkan semua surat penolakan tersebut dan febri juga sudah menerima tembusan surat ke Bupati.(neneng).