Rapat Pansus Ranperda Perumahan dan Permukiman DPRD Riau

                                                                                                                                                  Rapat Pansusu Ranperda Perumahan DPRD Riau

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau-Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumahan untuk masyarakat miskin DPRD Riau, selangkah lagi akan menuntaskan pekerjaannya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam waktu dekat ini akan dilakukan pengesahannya.

Ranperda perumahan untuk masyarakat miskin dan bantuan perumahan bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah itu juga mengatur tentang aturan bantuan untuk perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpenghasilan rendah.

Berkenaan dengan perihal tersebut, Ketua Pansus Perumahan untuk masyarakat miskin, Yusuf Sikumbang mengatakan penyusunan Ranperda tinggal perbaikan draft dengan penyempurnaan regulasi.

“Tinggal 10 persen lagi, untuk penyempurnaan Ranperda, dan akan di sahkan awal Desember,” kata Yusuf, Senin (27/11/17) lalu.

Perda Pemukiman dan Perumahan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Riau terhadap masyarakat berekonomi lemah yang belum memiliki rumah. Untuk masyarakat yang belum memiliki lahan atau tanah sama sekali menjadi skala prioritas.

“Ranperda ini akan mengatur hal-hal tentang masyarakat yang masih hidup mengontrak dan memang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah atau tanah, dan ada regulasinya yang sudah disusun,” kata Yusuf Sikumbang.

Ketua Pansusu Perumahan Yusuf Sikumbang juga menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang masyarakat yang kurang mampu, namun dalam Ranperda tersebut juga diatur tentang bantuan perumahan untuk pegawai negeri sipil golongan rendah.

Lebih lanjut Politisi PKB Riau ini menjelaskan bahwa didalam Perda Perumahan ini juga diatur terkait sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, sehingga ada yang menjadi tanggung jawab daerah masing-masing. Bagi penerima bantuan perumahan ini juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda sehingga distribusi rumah tersebut benar-benar tepat sasaran, baik untuk masyarakat kurang mampu, atau pun pegawai yang masih belum mampu membeli rumah sendiri.

“Agar distribusi bantuan rumah tepat sasaran kita kunci dengan kreteria khusus sehingga benar-benar tepat sasaran, baik untuk masyarakat kurang mampu, atau pun pegawai yang masih belum mampu membeli rumah sendiri,” jelasnya.

Kehadiran Ranperda tentang bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut nantinya juga diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan program Rumah Sehat Layak Huni (RSLH). Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid menyebutkan, Ranperda bantuan perumahan ini nantinya juga akan disiapkan sebagai aturan pedoman untuk program pembangunan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH).

Abdul Wahid mengatakan, jika pelaksanaan tahun ini berjalan dengan lancar, maka kedepannya pelaksanaan RSLH tinggal menyesuaikan Perda tentang bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

” Dengan adanya aturan-aturan yang mengikat dalam Perda Perumahan ini dapat meminimalisir terjadi kesalahan dalam bantuan perumahan.Kita semua inginkan bantuan tepat sasaran dan kepada masyarakat yang betul-betul miskin,” sebut ketua Fraksi PKB DPRD ini.

Beliau juga mengharapkan pemerintah konsisten dengan program yang telah ditetapkan dan berharap agar kesinambungan program tetap terjaga setiap tahun.(oje).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *