Penyampaian Bupati Ketapang Atas Nota keuangan dan Ranperda Tentang APBD 2023

Ojenews,com Ketapang Kalbar,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna penyampaian pidato Bupati Ketapang atas Nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Ketapang, Selasa (13/9/2022).

Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S.Sos.,M.Sos, di hadiri Anggota DPRD Ketapang, Bupati Ketapang diwakili Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, M. Si, Ketua DPRD Kab. Ketapang M. Febriadi, S.Sos,M.Si, Kajari diwakili Kasi Intel Fajar Yulianto,SH, Dandim 1203/Ktp diwakili Kas Dim Mayor Inf Fendi Putut Ariwibowo, Danlanal diwakili Pjs Danposal Delta Pawan Letda Laut (P) Tri Sulistiono, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Anton Satriardi, S.IK., Ketua Pengadilan Negeri diwakili Hakim Ardila Ananta,SH, Asisten I Setda Bpk. Edi Radiansyah, S.H., MH, Asisten III Setda Drs. Heronimus Tanam, ME., Staf Ahli Bidang ESDM Drs. Maryadi Asmui’e., Kepala OPD Kab. Ketapang.

Penyampaian pidato Bupati Ketapang atas Nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun anggaran 2023 tersebut disampaikan Bupati Ketapang yang diwakili Wakil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si

Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalbar, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, menargetkan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,708,635,572,952.00, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si

“Sumbernya terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Sekda mewakili Bupati Ketapang saat Rapat Paripurna DPRD Ketapang penyampaian pidato Bupati Ketapang atas keuangan dan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Ketapang tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Ketapang, Selasa (13/2022).

Sekda memaparkan, target tersebut meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 200,326,784,408.00. Serta pendapatan transfer
Rp1,508,308,788,544.00 bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah.

“Akan disesuaikan kembali target pendapatan daerah tersebut, apabila peraturan Presiden tentang rincian APBN tahun anggaran 2023 telah ditetapkan atau dicantumkan dalam peraturan Menteri Keuangan maupun peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan pendapatan daerah,” tuturnya.

Sekda menjelaskan ada beberapa kebijakan dan langkah yang akan dilakukan dalam upaya merealisasikan rencana target pendapatan daerah tersebut. Di antaranya melakukan pelayanan pajak daerah berbasis teknologi, menuju pelayanan pajak secara online.

Meningkatkan intensitas pemungutan dan penghimpunan data subjek dan objek pajak dan retribusi daerah yang potensial namun belum terjaring, memperluas subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah.

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membangun dan meningkatkan sistem informasi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan akurasi dan validasi sumber sumber dan potensi pajak dan retribusi daerah.

Secara bertahap meningkatkan sarana dan prasarana, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, memberikan kenyamanan dan keamanan. Serta pelayanan yang cepat dan akurat dengan didukung oleh teknologi informasi yang memadai.

“Pendapatan daerah ditargetkan dalam APBD melalui perkiraan yang terukur secara rasional, memiliki kepastian dan dasar hukum penerimaannya,” tegas Sekda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *