Ojenews.com Rohul Riau,- Pihak tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dua perempuan dan satu laki laki hari ini sidang putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Senin (10/4/2023).
Terkait perihal tersebut Advokat Ylbh Sahabat Keadilan Rokn Hulu kawal seluruh proses penegakkan hukum peristiwa pidana yang berlangsung selama proses sidang putusan pra peradilan itu.
Dalam agenda putusan yang mana pihak dari tersangka mengajukan pra peradilan yang sudah berlangsung beberapa kali sidang. Pada sidang putusan ini pihak pengadilan menolak pengajuan pra peradilan dari tersangka.
Hal ini juga di sampaikan oleh kuasa hukum dari korban Abel M. Kausar SH yang mengatakan.
“Kami ingatkan pada warga tempat tinggal korban, untuk tidak terpengaruh opini yang sesat,lalu kemudian menjustifikasi peristiwa yang terjadi. Di sebabkan hanya menduga secara sepihak keterangan atau pengakuan dari tersangka,”katanya.
Abel M. Kausar SH dan 3 Tim kuasa hukumnya, ahli waris atau korban alm mengenal korban secara profesional dan kami yakin intansi Kepolisian dan Kejaksaan agar bekerja dengan maksimal dan profesional. Agar keadilan bagi kami selaku dari keluarga korban betul-betul ditegakkan,”kata kuasa hukum Abel M. Kausar, SH.
Di sampaikan,Kasat Reskrim penemuan Sesosok Mayat yang sempat menghebohkan Masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
“Korban berinisial PM (60), sedangkan para Tersangka Dua Perempuan inisial YY (28l PA, (26) dan Seroang Pria BP (36),” kata AKP D Raja.
“Adapun barang bukti berupa, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NNAX Warna Hitam, Satu Hand Phone Merk Vivo 1907 Warna Biru, Satu Hand Phone Merk Oppo A71 Warna Cream, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, Satu Topi Hitam Bertuliskan Dior, Satu Pasang Sendal Warna Hitam Milik Korban, Satu Helai Celana Hawai warna Biru, Satu Helai Celana Dalam Indomaret warna Hitam dan Satu Helai Baju Kaos berkerah Warna Coklat dengan Garis Kuning,” sebut AKP D Raja.
Lanjut Kasat Reskrim, diduga motif, karena Sakit Hati menjanjikan Uang, dengan modus Pelaku sengaja menghabisi nyawa Korban dengan cara menganiaya Korban yang dalam keadaan lemah dan mengambil Barang milik korban untuk menghilangkan jejak,”sebutnya.