Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau menyelenggarakan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Investasi Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Barang Milik Daerah.
Rapat kerja Panitia Kusus (Pansus) yang diketuai Karmila Sari ini dilakukan di Ruang Rapat Komisi III melalui zoom meeting, Senin (02/08/2021) kemaren.
Rapat ini juga turut dihadiri Direktur PHD Kementerian Dalam Negeri Marhun, BUMD LKAIJ Keuda Munadi dan Biro Hukum Provinsi Riau.Dalam pertemuan rapat, dibahas tentang hal kewenangan investasi pemerintah daerah seperti regulasi operasional dan supervisi.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Karmila Sari menyampaikan, penerapan adanya perencanaan investasi ada di pasal 17 dan pengelolaan investasi di pasal 18, dalam pengelolaan investasi ada pansel yang mengikut sertakan DPRD untuk pemilihan dipengelolaan investasi ini.
“Berdasarkan kegiatan ataupun pengalamaan sebelum sebelunya ada beberapa investasi-investasi yang tidak jelas ujung ceritanya,”tutur Karmila Sari.
Lebih lanjut Karmila juga menjelaskan bahwa di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 menempatkan BPKAD untuk perangkat dan fokus penganggaran, seperti diketahui jika dalam perda investasi ini bidang BPKAD hanya dalam barang milik daerah, akuntasi dan pelaporan dan bidang anggaran.
“Dalam investasi ini sudah ditentukan leading sektor utamanya adalah BPKAD dan untuk penambahan juga dari Biro Perekonomian untuk pengawasan,”kata Ketua Pansus Karmila Sari.(ADV Humas DPRD Riau).