NTP di Riau Agustus 2019 Naik 1,17 Persen Dibanding Juli 2019

Ojenews.com Riau Smart City,-Pada bulan Agustus 2019, Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Riau
sebesar 93,48 atau naik sebesar 1,17 persen dibanding NTP Juli 2019 sebesar 92,40. Kenaikan NTP ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,86 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar -0,31 persen.Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau Drs.Misfaruddin M.Si dalam Perss Release dilantai 2 Gedung BPS Provinsi Riau Jalan Patimura Pekanbaru,Senin (2/9/2019).

Dijelaskan bahwa NTP pada bulan Agustus 2019 sebesar 93,48 dapat diartikan bahwa petani secara umum mengalami defisit.Defisit ini terutama terjadi pada petani subsektor tanaman pangan (NTPP= 99,70), subsektor,subsektor peternakan (NTPT=99,29), perkebunan rakyat (NTPR=87,86). Sementara itu, subsektor yang mengalami surplus adalah subsektor perikanan (NTNP=111,93) dan subsektor hortikultura (NTPH=102,15).

Dikatakan juga bahwa kenaikan NTP di Provinsi Riau pada bulan Agustus 2019 itu terjadi pada semua subsektor penyusun NTP, yaitu subsektor hortikultura naik sebesar 2,58 persen, subsektor peternakan naik sebesar 1,36 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 1,17 persen, subsektor perikanan naik sebesar 0,68 persen.

“NIlai Tukar Petani Provinsi Riau dari Januari 2019 sampai dengan agustus 2019 selalu dibawah tahun 2018 dan angkanya juga dibawah seratus,”sebut Misfaruddin.

Dikatakan juga, pada Agustus 2019, dari 10 Provinsi di Pulau Sumatera, ada 6 provinsi yang mengalami Kenaikan NTP yaitu Provinsi NAD, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Lampung dan Provinsi Bangka Belitung. Dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Sumatera, Riau menduduki peringkat ke-6, di bawah Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Barat.

Dijelaskannya juga penyebab NTP bisanaik adalah karena indek yang diterima petani pada bulan Agustus 2019 itu senilai 128,19 maka ruginya adalah 127,100.Demikian yang disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau Drs.Misfaruddin M.Si dalam Perss Release.(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *