Bupati Mursini Harap MoU Antar Kepolisian Kejaksaan dan Cabang Rutan Dapat Tingkatkan Kordinasi dan Kerjasama Penegak Hukum

Penandatanganan nota kesepakatan antar Kepolisian,Kejaksaan dan Cabang Rutan Rengat

Ojenews.com Kuansing Riau
Taluk Kuantan Bosatu Nogori Maju-Penandatanganan Nota kesepakatan (MoU) antara Kepolisian Resort Kuantan Singingi dengan Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan dan Cabang Rutan Rengat. Nota kesepakatan yang ditandatangani ini tentang pengintegrasian dan legalisasi Atministrasi sistem penanganan perkara berbasis Elektonik,Selasa (16/7 2019) di Pendopo rumah dinas Bupati Kuantan Singingi.

Selanjutnya dalam arahan Bapak Bupati Drs.H.Mursini,M.Si mengatakan dirinya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diselenggarakanya penanda tanganan Nota kesepakatan tersebut, dan dengan harapan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi dan kerjasama ini juga bermaksud untuk menbangun dan mengunakan sistem penanganan perkara sejak penyelidikan, pra penuntutan persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi informasi serta membangun bank Data.

Bacaan Lainnya

Adapun tata cara pelaksanaan kerjasana tersebut adalah dengan memasukan data sesuai dengan kewewanangan masing-masing, sehingga untuk kepentingan selanjutnya tidak diperlukan lagi pengumpulan data yang serupa.

Dengan adanya kerjasama ini Bupati Mursini berharap agar trobosan trobosan yang dilakukan akan semakin mempermudah masyarakat yang berhubungan dengan sistem peradilan Pidana.

Oleh karena itu esiensi dari reformasi, Birokrasi, yakni memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat, dan disparitas yang sering terjadi antara masing-masing lembaga penegak hukum akan dapat diminimalisir, terlebih dalam prakteknya, model kerjasama yang dilakukan sudah mengunakan fasilitas teknologi informasi,”sebut Bupati Mursini.

Selain Bupati Mursini turut hadir dalam acara Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kejari, Kapolres, kepala cabang Rutan Asisten, Rengat Taluk Kuantan, Kepala OPD, Kepala Badan, staf ahli, Pengadilan Negeri, Ketua KPU Taluk Kuantan.(neneng).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *