Miris!! Diduga Kasus Korupsi di Desa Kasang Padang, Ninik Mamak Minta Jawaban Kejari Rohul

Ojenews.com.Rohul.Riau.
Pasirpengaraian-Perwakilan Nini Mamak Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam didampingi oleh penerima kuasa dari Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP TIPIKOR RI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menyurati Kejaksaan Kabupaten tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Sabri yang sudah dilaporkan di Kantor Adiyaksa itu.
Perwakilan dari Ninik Mamak yang menyambangi Kantor Kejaksaan Kamis, (8/6/2017) tersebut ada Ridwan Datuk Majo Ganti, Raji Salam Sek. LKA Suku Bonai, Sudar Tungkek Nini Mamak Melayu, Sahar Nini Mamak Suku Domo, Sipitung Nini Mamak Suku Mandailing, Azwir Ketua Bind Penelitian LKA Desa Kasang Padang dan Ketua DPC LPP TIPIKOR Rohul, Mintareja.S.Fil. Kedatangan para penuntut keadilan itu, dengan membawa surat dan mereka serahterimakan kepada Security Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, mereka meminta Kejaksaan serius sekaligus jawaban dalam menangani laporan masyarakat.
Bahkan mereka menilai kasus yang mereka sudah Laporkan itu seperti jalan ditempat. Karena belum ada perkembangan yang sudah diberitahu kepada mereka para pelapor.
“Kami meminta laporan masyarakat, khususnya laporan mereka untuk ditindak lanjut, masyarakat sudah melapor tentu Kejaksaan Rohul harus memberi jawaban yang pasti pada pengaduan masyarakat tersebut,”kata para ninik mamak Desa Kasang Padang.
Selain itu ada Empat tututan dalam surat mereka itu kepada Kejaksaan Rokan Hulu, Bahwa dalam pengembangan penyelidikan kasus yang sudah mereka laporan berlarut-larut dan Tertunda – tunda. Tidak jelas Kejaksaan dalam penyelidikan kasus laporan masyarakat.
“Meminta perkembangan penyelidikan dari Kejaksaan Rohul “diam ditempat” Kalau tidak, mereka akan aksi sesuai dari surat yang mereka sampaikan dengan di tandatangan seratus lebih masyarakat lainnya warga Desa Kasang Padang,” tegas mereka lagi.
Sebelumnya, juga DPC LPP TIPIKOR Rohul juga sudah menyurati Kejaksaan Rohul terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015, yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul. Surat tersebut kata Ketua DPC LPP TIPIKOR Rohul Mintareja.S.Fi juga mendesak agar Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Rohul segera menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahhun 2015, yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul diperkirakan merugikan negara sekitar Rp571.371.090.
“LPP TIPKOR sebagai lembaga sosial kontrol yang bersifat kekhususan berperan serta, dalam pemberantasan dugaan korupi dan aktif dalam upaya pencegahan, serta mendorong peran serta masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab bersama. Dugaan korupsi DD 2015 oleh oknum Kades sudah kita sampaikan bersama masyarakat ke Kejari Rohul sejak 14 Desember 2016,” kata Mintareja.
Namun, karena laporan tersebut perkembangan proses penyelidikannya masih berlarut-larut (tertunda), tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal masyarakat sudah membantu hadirkan saksi-saksi, membantu menyerahkan dokumen pendukung dugaan korupsi DD, sehingga LPP TIPIKOR atas kuas masyarakat kembali menyurati Kajari Rohul tanggal 20 April 2017.
“Surat kita tembuskan selain ke Komjak RI, juga ke Kejaksaaan Agung (Kejegung), KPR, Kejati Riau, Bupati Rohul termasuk DPRD Rohul. Kita menginginkan proses laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti, pada tahap penyidikan dan penututan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,“ tegas Mintareja saat itu. (ina)
Perwakilan Nini Mamak Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam didampingi oleh penerima kuasa dari Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP TIPIKOR RI) Kabupaten Rokan Hulu saat menyampaikan surat di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Kamis, (8/6/2017)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *