Minta Imunisasi MR Ditunda, Dewan Inhil Panggil OPD Terkait

Ojenews.com Inhil Riau.

Tembilahan Bumi Srigemilanag-Pro dan kontra terkait pelaksanaan imunisasi campak/measles rubella (MR) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/8/2018).

Adapun beberapa OPD yang dipanggil untuk mengikuti RDP bersama Komisi IV DPRD Inhil tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan RSUD Puri Husada Tembilahan.
Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas itu, seluruh anggota Komisi IV setuju agar sementara waktu proses imunisasi MR ini ditunda terlebih dahulu hingga keluarnya Fatwa halal dari MUI.
“Kita minta imunisasi ini ditunda dulu. Kami bukan tidak mendukung program pemerintah, tapi ini masalah agama, masalah halal dan haram. Kalau terbukti halal saya siap mengkampanyekan imunisasi ini agar sukses, tapi sekarang ini kan belum jelas, jadi No,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi.
Ads

Tidak hanya Hasmawi, Anggota Komisi IV lainnya, H Adriyanto juga meminta hal yang sama, meski demikian dikatakannya bagi yang tetap ingin imunisasi bisa dilakukan.

“Kita harus menghargai pendapat dari MUI, apalagi MUI Inhil juga sudah mengeluarkan surat untuk ditunda dulu, tapi kita tidak mengintervensi, bagi orangtua yang anaknya ingin juga di imunisasi MR ini tidak masalalah,” jelas pria yang akrab disapa H Ateng ini.
Sementara itu, Razali yang juga Anggota Komisi IV DPRD, juga mengutarakan hal yang sama, meski MUI Inhil telah mengeluarkan surat resmi per 1 Agustus 2018, ia merasa heran karana hingga hari ini masih ada sekolah yang melakukan imunisasi.

“Bukannya kemarin Pak Kadiskes juga sudah setuju untuk ditunda duku, tapi saya dapat laporan ada sekolah di daerah Pulau Palas tadi melakukan imunisasi,” apa edaran dari Kadiskes tidak sampai ke bawah, tanya Razali.
Menanggapi permintaan para anggota Komisi IV itu, Kepala Dinas Kesehatn Inhil, Zainal Arifin menjabarkan bahwa proses imunisasi MR akan ditunda sementara hingga keluar Fatwa Halal dari MUI Pusat.
Sementara itu, terkait masih adanya imunisasi yang dilakukan di sekolah, ia menjelaskan bahwa surat edaran darinya baru tertanggal 6 Agustus 2018.
“Kita sepakat untuk menunda dulu, saya juga sudah minta izin dengan Pak Bupati. Sebenarnya dari kemarin jika minta ditunda kita siap saja menjalankan, asal ada permintaan resmi dari lembaga berwenang yang bisa hadi acuan kami untuk menunda,” terang Zainal Arifin. (adv/mini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *