Masyarakat Panam Resah, Minta Pemko Mencabut Izin Chromatic Family Karaoke

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Forum Anti Maksiat (FAM) bersama masyarakat di 2 Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya Kota Pekanbaru “Menolak Keras” berdirinya tempat hiburan Chromatic Family Karaoke (CFK) yang terletak di Jalan Subrantas RT 01 RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kec. Tuah Madani, Pekanbaru.

Penolakan tersebut dibuktikan dengan pernyataan sikap dengan pembubuhan tanda tangan oleh forum RT/RW dan Tokoh Masyarakat di dua kecamatan. Pernyataan penolakan pun ditembuskan kepada instansi pemerintah, DPRD dan juga pengusaha tempat hiburan CFK.

“Demi kemaslahatan masyarakat, kami berjuang bersama untuk menutup ataupun meniadakan tempat-tempat hiburan malam yang berujung kepada kemaksiatan di kota pekanbaru ini,” ujar Penasihat FAM, Husni Thamrin membuka kata dalam konferensi pers pada Jum’at (13/12/2024) malam.

Husni menyebut slogan Pekanbaru Bertuah, Riau Bermarwah sepertinya tidak cocok lagi di tengah menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru ini.

Sementara, Syariful Amri Purba sebagai Ketua FAM membeberkan alasan penolakan berdirinya tempat hiburan CFK di wilayah panam tersebut.

“Ada 4 alasan yang sangat mendasar kenapa masyarakat di dua kecamatan menolak berdirinya tempat hiburan malam yang dinamai karaoke keluarga tersebut,” kata Syariful.

Berikut 4 alasan penolakan atas beroperasinya tempat hiburan CFK :

Yang pertama, berada di lingkungan pemukiman. Kedua, berada di lingkungan pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Ketiga, berada di dekat tempat ibadah salahsatunya Masjid Paripurna Kecamatan Tuah Madani.

Dan yang terakhir kata Syariful menabrak Perda no 3 tahun 202 pada pasal a dan b yang mana disebutkan jarak lokasi tempat hiburan minimal 1000 M dari tempat ibadah dan sekolah, akan tetapi jarak CFK hanya lebih kurang 200M dari sekolah dan tempat ibadah.

“Ada apa dengan pemerintah? kenapa dikeluarkan izin usaha sementara izin tersebut menabrak peraturan daerah yang ada,” ungkapnya kesal.

Pemerintah Kota Pekanbaru kata Syariful, seakan-akan membenturkan masyarakat dengan pengusaha, kenapa masih diterbitkan izin yang baru padahal sebelumnya masyarakat sudah menolak keberadaan tempat hiburan itu.

“Senin (9/12), kami telah mengadakan hearing dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi I, kemudian Selasa (10/12) anggota DPRD Komisi I hearing dengan DPMPTSP Pekanbaru, akan tetapi anehnya, di hari itu juga terbit perizinan tempat hiburan tersebut,” ungkap Syariful heran.

Lanjut Syariful, saat dikonfirmasi terkait izin yang dikeluarkan DPMPTSP, izin tersebut bisa keluar karena adanya surat rekomendasi dari RT dan RW setempat dimana tempat usaha itu berdiri.

“Atas keberadaan tempat hiburan tersebut, seluruh masyarakat Panam menolak keras hadirnya dan meminta pemerintah segera mencabut izin dan menutup tempat hiburan Chromatic Family Karaoke tersebut, dan jika pemerintah masih membiarkan CFK beroperasi, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di 3 tempat,” pungkasnya.

Sebelumya Rabu (11/12) Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan sudah meninjau lokasi tempat hiburan CFK tersebut. “Pelaku usaha sudah meng-upgrade izin usahanya, karena yang lama tidak berlaku lagi izinnya,” kata Zulfahmi seperti dikutip dari klixmx.com.

Zulfahmi sendiri tidak menampik bahwa sebelumnya lokasi hiburan tersebut sempat menjadi sorotan, karena ada penolakan dari masyarakat tempatan. “Kami turun ke lokasi dan mengecek tempat hiburan tersebut. Dari pengecekan lapangan, lokasi itu hanya tempat karaoke keluarga biasa,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *