Makna dan Hakekat Pelayanan Publik

Oje,-Menurut Munir dalam buku pelayanan Publik,dikatakan bahwa pelayanan publik yang didambakan masyarakat salah satunya “Pelayanan tidak pandang bulu” yang dapat dimaknai pemberian pelayanan publik mengedepanan prinsip berkeadilan tanpa membedakan pada saat penyelenggaraan pelayanan publik dengan berbagai bentuk dan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Keberhasilan pelayanan publik yang didambakan masyarakat,dalam kelangsungannya tidak terlepas dari kemampuan dan kapasitas penyelenggara pelayanan yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab sebagai pelaksana pelayanan, disamping itu pihak yang dilayani untuk mendapatkan pelayanan dituntut pula untuk memenuhi aturan dan persyaratan yang perlu dilengkapi pada saat ingin memperoleh pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dalam pasal 1 ” Pelayanan Publik kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara”

Bila dilihat dari pengertian diatas,menunjukkan bahwa pemerintah merupakan penyelenggara pelayanan publik, disatu sisi lain masyarakat sebagai penerima pelayanan hendaknya memahami berbagai aturan dan ketentuan agar memperoleh pelayanan yang telah ditetapkan, hal ini memberikan gambaran bahwa penyelenggara dan penerima pelayanan hendaknya memahami akan kewajiban dan hak masing – masing agar pelayanan nantikan memberikan kepuasan bagi semua pihak yang membutuhkan pelayanan.

Berkaitan dengan kebutuhan pelayanan publik dari masyarakat, Agus Dwiyanto mengatakan “Serangkaian aktivitas yang dilakukan birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga”. Dalam perspektif pelayanan publik menjadi keburuhan masyarakat dalam berbagai bentuknya, disatu sisi penyelenggara pelayanan memerlukan bergagai sumber daya yang dapat mendukung pelayanan yang berkualitas dan memuaskan masyarakat penerima pelayanan publik.

Untuk keberhasilan pelayanan yang didambakan masyarakat dan memuaskan, penyelenggara pelayanan hendaknya dalam memberikan pelayanan hendaknya mempedomani prinsip-prinsip pelayanan publik, antara lain keterbukaan,akuntabilitas,keterlibatan masyararakat,kesempatan untuk adil.

Disamping itu, pemanfaatan kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan dalam inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas, efesiensi pelayanan publik, semoga pelaksanaan pelayanan publik memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimasa yang akan datang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *