Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Usai laksanakan sidang, Isak tangis emak-emak Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pecah pasca mengikuti persidangan terhadap terdakwa perkara dugaan penipuan Kades Teluk Aur, Muslim, Selasa (28/6/2022) siang.
Seperti yang disampaikan oleh Emak-Emak Teluk Aur, Noviana Dewi mengatakan, bahwa masyarakat Teluk Aur menginginkan Kepala Desa Teluk Aur, Muslim dapat segera dibebaskan dan kembali kepada masyarakat.
Diakui emak-emak lainnya, bahwa dalam permasalahan ini baik dari pihak terdakwa maupun pelapor telah melakukan perdamaian, sehingga emak-emak beranggapan kasus tidak perlu diteruskan dan Kades Teluk Aur, Muslim dapat kembali pulang dan menjalankan roda kepemimpinan nya sebagai Kepada Desa.
“Dalam pandangan kami, Kades Muslim ini sangat baik, dan Desa kami menjadi lebih maju selama beliau pemimpin,” akui emak-emak yang lain.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kades Teluk Aur, Budiman Jayadinata SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH mengungkapkan terdapat hal tak lazim dalam kasus tersebut.
“Ketika Perkara ini dilanjutkan, Disana sudah jelas dan terang bahwa telah dilakukan perdamaian, karna ditingkat penyidikan/kepolisian dan kejaksaan itu ada Restoratif Justice (RJ) atau Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan? dan kita sudah upayakan itu, namun seperinya tidak ada ruang dan kesempatan untuk kita yang diberikan,” ungkap Budiman.
Diakui Budiman, bahwa kesalahpahaman antara Kades Teluk Aur, Muslim dengan salah seorang pembeli tanah dalam kasusnya telah melewati tahap perdamaian.
“Persoalan ini murni jual beli, tepatnya Perdata, namun kenapa dialihkan ke kasus pidana?,” tambah Budiman.
Dihadapan awak media, Budiman berharap JPU dapat memberikan tuntutan sesuai dengan perkara, dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.
“Untuk sidang selanjutnya, itu penyampaian Sanksi dari Terdakwa, dan dijadwalkan pada Selasa Depan,” jelas Budiman.
Terkait RJ, PH Kades Teluk Aur menambahkan, bahwa sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh Pihak Jaksa ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk diregister PH Kades Teluk Aur telah mengajukan Permohonan Restoratif Justice (Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan) pada 27 Mei 2022, namun pihak Jaksa tidak mengindahkan permohonan tersebut tanpa ada alasan.
“Pada Jumat 27 Mei 2022 kami selaku PH dari Pak Muslim telah mengajukan permohonan Restoratif Justice ke Kejaksaan namun tidak ada balasan.
Dengan tidak diterimanya permohonan Restoratif Justice yang diajukan oleh PH, dalam hal itu JPU telah mengenyampingkan azas mufakat atau kekeluargaan.