LSM TOPAN – RI Akan Bawa Status Lahan PT. MAN Kepada Bupati Rohul

Ojenews.com.Rohul.Riau.
Pasir Pengaraian-Hingga kini nasib seratusan lebih warga dari Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau belum juga mendapatkan haknya di lahan yang sudah dikuasai oleh PT. Merangkai Arta Nusantara (MAN) yang pemilik PT yang menjadi bapak angkat itu bernama Barmansah.
Terkait permasalahan itu, Ratusan warga dengan menyerahkan bukti kepemilikan yang ada, mereka menyerahkan kuasa kepada pengurus Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (DPD-LSM-Topan-RI Rokan Hulu untuk mengusut dan sekaligus mempertanyakan hingga kepada Bupati H. Suparman S.Sos,M.Si.
Lahan yang sudah jadi kebun sawit itu berada diwilayah Desa Pagar Mayang yang pernah di-pola mitrakan dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) pada 1995 silam. Namun perjanjian sudah habis.
Sayangnya Ratusan warga ini tidak mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, ironisnya dikhabarakan lahan itu sudah dibagi-bagi dan sudah diperjual belikan kepada pihak lain oleh Barmansyah dan PT. MAN nama sebelumnya diduga sudah berganti nama PT. lain.
Tentang kuasa tersebut, dibenarkan oleh Ketua LSM-Topan-Ri Rahul Marianto Lubis didampingi Direktur Muda Bidang Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution dan pengurus lainnnya sudah menerima dan sedang di pelajari. Karena permasalahannya sudah lama dan dinilai banyak indikasi berbagai kesalahan yang diduga merugikan masyarakat pemilik lahan.
“Benar kita sudah menerima Kuasa dari masyarakat tentang lahan PT. MAN di Kecamatan Tambusai Utara itu. Kita sedang mempelajari bersama Penasehat Hukum kita, mudah-mudahan apa yang menjadi keluhan masyarakat ini bisa terselesaikan secara musyawarah dan mufakat, karena permasalahan ini kami akan menyampaikan kepada Bupati dan DPRD
Rokan Hulu,”kata Marianto Lubis Senin, (23/10/2017).
Dijelaskan Sukrial Halomoan Nasution menambahkan, ada beberapa Surat Keputusan yang perlu di pelajari secara bijak terkait lahan yang di Kuasai oleh Barmansah itu, karena awal nya ada perjanjian mereka kedua belah pihak dan lahan itu bersertivikat transmigrasi.
Lahan mereka memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal  29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.
“Atas kuasa, kami akan menggugat perusahaan itu, kami berjanji akan menuntaskan persoalan sampai selesai, apa yang ada pada  perjanjian tidak pernah sesuai dengan kontrak yang ada, ” jelas Direktur Muda Bidang Perkebunan TOPAN RI Rohul. (ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *