
Ojenews.com.Rohul.Riau.
Pasir Pengaraian-LSM KPK Nusantara cabang Rokan Hulu melaporkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan 2 paket proyek Ke polres Rohul untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak Hukum, demikian disampaikan pengurus lSM KPK Nusantara Rohul melalui Pressrealise yang di ketuai oleh lisman G didampingi Seketaris M.rifa’i dan Kadiv Hukum Efesus Sinaga SH.
Didalam pernyataannya (KPK Nusantara) Ada 2 aitem investigasi yang menjadi laporan LSM ini ke aparat penegak Hukum yaitu 1.adanya Dugan tindak pidana korupsi (TPK) Dalam pembangunan Kantor UPTD disdikpora Rambah Samo.
2.adanya dugaan tindak pidana korupsi Proyek pembangunan bendungan Irigasi di sungai Duo desa Lubuk bilang Dan sungai limau dusun Lubuk kapiek di kecamatan rambah samo.
Menurut LSM KPK Nusantara Rohul, adapun hal-hal yang mendasari laporan tersebut adalah bahwa untuk Proyek pembangunan UPTD Disdikpora kecamatan Rambah Samo dari penelusuran dan investigasi dilapangan diketahui bahwa proyek tersebut dengan sumber dana dari APBD TA 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp.460.239.100,- Kontraktor Pelaksana CV. Rambah Utama Perkasa.
Nilai Kontrak paket pekerjaan tersebut sebesar Rp.412.792.000,- dengan pekerjaan proyek dimulai Desember 2015 dan selesai sekitar pertengahan tahun 2016. Investigasi dilapangan diketahui bahwa lokasi Proyek UPTD Rambah Samo tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan proyek. Sesuai fakta yang di dapat dari Pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Disdikpora Rohul diketahui terjadi perubahan lokasi dari semula sesuai yang direncanakan,namun perubahan tersebut diduga tidak dilakukan perubahan baik untuk kontrak, rencana acuan kerja (RKA), maupun rencana anggaran biaya (RAB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya fakta yang didapat dilapangan dari pihak terkait bahwa dengan adanya perubahan lokasi tersebut sehingga diduga bahwa Lokasi yang dijadikan untuk pembangunan Kantor UPTD tersebut memiliki struktur tanah yang labil dikarenakan lokasi tersebut diduga tanahnya “mengandung tanah berawa (rawa) mengakibatkan Struktur kondisi tanah menjadi tidak kuat untuk menahan pondasi bangunan” sehingga akibatnya bangunan sudah mengalami keretakan seperti dinding bangunan dan bagian atap plafon Sudah hancur (gambar terlampir), penyebab keretakan bangunan diakibatkan adanya dugaan konstruksi teknis yang terindikasi asal jadi (selesai) tanpa sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terindikasi pemborosan keuangan daerah.
Sedangkan untuk Proyek bendungan irigasi di lubuk bilang dan Lubuk kapiek tahun anggaran 2005 pada kementerian pekerjaan Umum direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai sumatera III satuan kerja non vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana kegiatan irigasi dan rawa Rokan proyek works of okak irrigation sub-project.
Adapun hal yang mendasari laporan adalah
Bahwa Proyek works of okak irrigation sub -project yang berlokasi di sungai duo desa lubuk bilang Dan sungai limo desa Lubuk kapiek Tahun anggaran 2005 yang bersumber dari APBN dengan Kontraktor Pelaksana PT. Murni Jaya sempurna dengan nilai Kontrak Rp. 40.395.006.816,- nomor kontrak KU. 08/273/PIR.R/2005. Proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani pada areal persawahan khususnya melalui program peningkatan swasembada pangan beras nasional kenyataannya berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya (jauh panggang dari api) sebab sesuai pantauan tim dialapangan diketahui bahwa proyek yang mengalokasikan anggaran Puluhan miliar tersebut diduga pelaksanaannya tidak selesai 100% (seratus persen) sebab bangunan Proyek tersebut sampai Hari ini belum selesai Dan sudah ditinggalkan pergi oleh rekanan Pelaksana (gambar terlampir) akibatnya Proyek tersebut mangkrak (berhenti) dan tidak diketahui apa penyebab pihak rekanan meninggalkan proyek begitu saja.
Namun apa yang menjadi tujuan pemerintah dari pembangunan Proyek tersebut, sama sekali tidak dapat tercapai kendatipun pemerintah telah mengucurkan Dana Puluhan miliar namun manfaat dan fungsi bangunan tersebut Terkesan mubazir sehingga telah terjadi pemborosan keuangan negara yang sarat KKN (korupsi, kolusi Dan nepotisme) sebagimana dimaksud dengan UU NO. 31 Tahu 1999 sebagaimana diubah Dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Serta UU NO. 28 Tahun 2009 tentang penyelenggara negara yang Bersih bebas dari KKN Dan PP .No. 70 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu dengan adanya temuan diatas maka kami LSM KPK Nusantara Rohul meminta kepada Kapolres Rohul cq. Penyidik TIpikor untuk segera mengusut proyek-proyek yang sarat KKN tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negeri yang kita cintai ini. (ina)