Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi memberikan apresiasi dan dukungan kepada Gubernur Riau Datuk Seri H.Syamsuar, yang telah membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan,Lahan Secara Ilegal seiring banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau.
“Ini suatu langkah yang perlu diapresiasi dan perlu didukung seluruh pihak terkait dalam upaya mencegah penggunaan kawasan/lahan secara illegal di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Kuantan Singingi Datuk Seri Pebri Mahmud, dalam siaran persnya kepada media massa di Teluk Kuantan,Jumat (6/9/2019).
Datuk Seri Pebri Mahmud mengatakan, pembentukan Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 ini sangat penting apalagi Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau menyebutkan dari luas perkebunan sawit di Riau mencapai 4,2 juta hektare, sekitar seluas 1,8 juta hektare lahan kebun sawit ilegal.
“Dengan telah terbentuknya tim tersebut diharapkan masyarakat adat Kuantan Singingi kelak dapat menikmati tanah ulayat bilamana termasuk dalam kawasan perkebunan yang saat ini telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar, dimana selama ini mereka telah menikmati tanah adat,tanah ulayat dan saatnya pihak-pihak yang berusaha diatas tanah ulayat berbagi dengan masyarakat adat, sehingga apa yang disebutkan dalam aturan adat karimbo babungo kayu, katombang babungo omeh, ka padang babungo ompiang, ka sungai babungo pasir, dapat diterapkan. Kondisi para pemangku adat di Kuansing saat ini sangat memprihatinkan, karena beban berat dalam mengurus anak cucu kemenakan tidak lagi memiliki senggulung, boban borek sangguluang lah hilang.Senggulung dalam adat itu ada dua, yang pertama anak cucu kemenakan, dan yang kedua Tanah Ulayat.
Sementara kondisi saat ini tanah ulayat sudah banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain yang perlu ditertibkan,”bebernya.
Dengan pembentukan tim terpadu tersebut memberikan harapan baru bagi pemangku adat, agar tanah ulayat yang diusahakan oleh pihak-pihak tertentu secara ilegal, dapat dikembalikan ke asalnya. Pada asalnya di Kabupaten Kuantan Singingi, tak sejengkal pun tanah yang bisa dikuasai secara pribadi karena negeri sudah selesai disusun.
Dalam petuah adat disebutkan Nagori ko lah sudah, bilangan lah cukuik, langgaian lah datar. Ka ladang lah babagi, kapolak lah baracik, tanah satompok lah bapunyo.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018.
Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun. Semoga Langkah Gubernur Riau diberikan kemudahan dan di Ridhoi Allah SWT.Amin.(neneng).