Koperasi Perkebunan LAB Ultimatum PT. Kayung Agro Lestari (KAL): Realisasikan Kewajiban Plasma Atau Hadapi Gugatan Hukum

Ojenews.com Ketapang Kalbar,-Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, secara resmi melayangkan tuntutan kepada PT Kayung Agro Lestari (KAL), anak perusahaan PT ANJ Tbk, atas dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban plasma.

Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama (LAB) menuntut PT KAL segera merealisasikan komitmen kemitraan berupa kebun plasma seluas 864,59 hektar. Sedangkan yang dikelola oleh PT. KAL  hanya berjumlah 298 hektar lahan plasma dan itupun hasil penilaian fisik yang dilakukan oleh Distanakbun Kabupaten Ketapang Tahun 2022 hanya 99 hektar yang produktif dan hasilnya tidak dirasakan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan anggota serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan pemerintah.

Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama (LAB) menganggap PT KAL tidak hanya melalaikan kewajibannya, tetapi juga tidak mengindahkan hak-hak anggota Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama (LAB)  Desa Kuala Tolak. Pihak koperasi mengungkapkan bahwa lahan plasma tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang seharusnya diurus perusahaan. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan anggota/petani. Ketua Umum dan Ketua Pengawas Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama (LAB), Dedy Arman dan Hendri Gunawansyah, mengungkapkan bahwa  Kop.LAB akan mengambil langkah hukum jika PT KAL terus mengabaikan kewajiban mereka.

“Jika dalam jangka 14 hari sejak diterima surat ini, PT KAL tidak merespons atau tidak segera memenuhi tuntutan ini, kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Perusahaan harus siap menghadapi gugatan perdata terkait wanprestasi, dan kami tidak ragu untuk membawa ini ke jalur pidana jika ada unsur kesengajaan yang merugikan koperasi,” tegas Dedy Arman dan Hendri Gunawansyah.

Kop.LAB memperkirakan bahwa akibat kelalaian PT KAL, anggota koperasi mengalami kerugian hingga Rp 139,968 miliar, dari 2018 hingga 2024. Dalam surat tuntutan yang ditembuskan ke Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, BKPM, OJK, serta pemerintah daerah, Koperasi LAB menegaskan bahwa ini bukan lagi sekadar masalah internal tetapi persoalan hukum yang menyangkut kepentingan anggota secara keseluruhan.

Koperasi LAB meminta PT KAL segera menindaklanjuti tuntutan dan memenuhi semua kewajiban, termasuk memperjelas status HGU atas lahan plasma, sesuai peraturan perundangan dan prinsip kemitraan yang adil.

“Jika tuntutan kami terus diabaikan, kami akan memastikan agar perusahaan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Rahmat dan Jaslian sebagai anggota Pengawas Kop. LAB.

Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama (LAB) berharap dengan ultimatum ini, PT KAL tidak lagi menunda realisasi kewajiban plasma dan menunjukkan itikad baik demi kesejahteraan seluruh anggota/petani.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *