Keterlambatan Realisasi Lahan 6 Hektar Oleh PT.KAL Untuk Desa Kuala Tolak Masih Belum Tuntas

Ojenews.com Kuala Tolak Kalbar,-Pemerintah Desa Kuala Tolak menekankan pentingnya penyerahan lahan ini sebagai bagian dari kepatuhan PT.KAL terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan lahan 6 hektar untuk dijadikan Kas Desa bagi masyarakat di wilayah konsesi desa Kuala Tolak, kecamatan Mantan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Perda ini bertujuan untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan dan sebagai upaya terbaik. Jumuat, 25/10/2024.

“Perda Nomor 7 tahun 2015 pada pasal 46 itu mewajibkan perusahaan untuk menghibahkan lahan Inti Perusahaan kepada Desa.

Menurut dari pihak desa, lahan seluas 6 hektar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi sektor pertanian dan ekonomi desa, sehingga penyerahannya menjadi hal yang sangat diharapkan. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan konkret terkait implementasi kewajiban tersebut. Selain faktor administratif dan teknis yang mungkin mempengaruhi keterlambatan ini, diperkirakan adanya hambatan pada aspek keberadaan perusahaan

“Kami meminta PT.KAL segera mematuhi Perda No.7 tersebut”.

Warga Desa Kuala Tolak yang tidak mau disebutkan namanya itu, telah mengajukan permintaan untuk pertemuan lanjutan dengan PT.KAL, dari  Pihak PT. KAL baru  memberikan TKD, Di Tahun 2024 di Desa Kuala Tolak seharusnya dari 2017. Tentunya sudah melakukan perlangaran Perda, agar kendala yang ada dapat dibahas secara terbuka dan segera dicari solusinya.
Dalam waktu dekat, pemerintah desa juga berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan penegakan Perda No.7 itu.

Tempat terpisah Kades Kuala Tolak Hj. Nurhasimah saat di mintai keterangan media  Ojenews terkaitnya Tanah Kas Desa (TKD)  , lahan sawit 6 hektar  sudah menerima tanggapan dari Pihak PT. KAL
Akan memberikan lahan yang di janjikan sesuai Peraturan Perda.
Masih dalam perhitungan  hasil kebun dari tahun 2017 sampai sekarang 2024″ Hingga  saat ini belum dibayarkan perhitungan tersebut,  dari  Pihak Desa menghitung ganti rugi lahan 6 hektar sawit TKD,  dari tahun 2017 sampai sekarang 2024.”ukapnya

Selanjutnya media Ojenews melakukan konfirmasi kepada pihak Humas PT. Kayong Argo Lestari (PT.KAL) mempertanyakan terkaitnya TKD, Desa Kuala Tolak belum mendapatkan jawaban

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *