Ojenews.com Rohul Riau,-Pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memimpin ekspos / gelar perkara terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan Tanah Restan seluas 37 Ha pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Ekspos / gelar perkara hari ini merupakan tindak lanjut dari Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya disepakati Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan Tersangka nya.
Tindakan yang dilakukan oleh Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu hari ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupten Rokan Hulu. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal jalannya Penyidian yang akan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam ikut serta membangun Kabupaten Rokan Hulu bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.