Ojenews, Com, Jakarta, – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) melalui kegiatan usaha produktif. Surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan perusahaan perkebunan di seluruh Indonesia untuk mempercepat implementasi kewajiban tersebut.
Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan 20% dari total luas areal perkebunan untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar. Langkah ini bertujuan mendukung pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Meningkatkan Partisipasi dan Keberlanjutan
Dalam surat edaran ini, Direktorat Jenderal Perkebunan menyoroti pentingnya penyediaan kebun masyarakat yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan. Perusahaan perkebunan diinstruksikan melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan produktif, seperti budi daya komoditas, pelatihan, pengelolaan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), hingga pembangunan atau pemeliharaan sarana dan prasarana.
Heru Tri Widarto, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, menegaskan, “Pelaksanaan FPKMS tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sektor perkebunan.”
Langkah Konkret dan Pendampingan Pemerintah
Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya penghitungan nilai optimum produksi kebun, sesuai pedoman yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023. Perusahaan perkebunan diwajibkan melaporkan progres implementasi FPKMS melalui Sistem Informasi Perkebunan (SIPERIBUN) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan aktif mendampingi perusahaan perkebunan dalam menyelesaikan kendala di lapangan, termasuk memastikan kesesuaian program FPKMS dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Komitmen Nasional
Dengan adanya Surat Edaran ini, Kementerian Pertanian berkomitmen mendorong sinergi antara perusahaan perkebunan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan ekonomi nasional, sejalan dengan Program Prioritas Nasional untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.