Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Dari Perkara Tindakan Pidana Umum

Ojenews.com Rohul Riau,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Rohul,Rabu(19/2/25) pagi.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum pada Desember 2024 lalu hingga Februari Tahun 2025, berupa narkotika, Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) serta Oharda (orang dan harta benda).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Bupati Rohul H Sukiman, Kepala Kejari (Kajari) Fajar Haryo Wimboko SH MH, Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba AMd Ip SH MH.

Adapun BB yang dimusnahkan untuk perkara narkotika berupa sabu-sabu seberat 535,77 gram dengan jumlah 112 perkara, daun ganja kering seberat 819,9 gram dari 5 perkara, pil extacy 77 butir dari 3 perkara.

Untuk BB Kamnegtibun berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, 25 botol minuman alkohol dan lainnya dengan jumlah 11 perkara. Sedangkan Oharda berupa kayu, keranjang, egrek, tojok, obeng dan lainnya untuk 81 perkara serta satu pucuk senjatan api rakitan yang menjadi barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *