Ojenews.com Dumai Riau,-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana
Ekky Rizki Asril, S.H.,M.H melakukan penetapan tersangka Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi terkai dugaan penyelewengan dalam penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada rumah sakit umum Daerah kota Dumai (RSUD) tahun 2019 dan 2020.
di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ekky Rizki Asril, S.H.,M.H. telah menetapkan Tersangka ZULFIKAR Perkara Tindak Pidan Korupsi Terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020
Bahwa hasil penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L.4.11/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Inspektorat Kota Dumai.