Ojenews.com Dumai Riau,- Rabu 1 Desember 2021.Kejaksaan Negeri Dumai melalui Pejabat PPID Kasi Intel menggelar confrensi pers bersama awak media di kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Intel mengatakan. “JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus,”ucap Kasi Intel.
Disebutkan juga terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku, baik formil maupun materi yang dibuktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara ditengelamkan ditengah laut,”kataKasi Intel kepada awak media.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan
JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal dan selanjutnya Seksi Pidum(Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R(Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan kapal.
Keputusan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut yang disaksikan oleh TNI AL, seksi Pidum, seksi PB3R dan pihak kepolisian.
Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF
1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.
II. Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.
III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal
26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, Kepolisian Dumai An, Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi.
Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan pada saat kegiatan pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi lengkap dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kapal.
“Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan kapal seluruhnya sebagaimana mestinya yang sesuai dengan aturan berlaku,”tutup Kasi Intel.