Ojenews,com, Ketapang Kalbar, Sejumlah Karyawan PT. Prima inti Kapuas mendatangi Kantor Sekretariat DPC SBSI 1992, yang beralamat Palm Vista Blok E Nomor 34- 36, Desa Kali Nilam ,Kecamatan Delta Pawan ,Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, guna mengadukan nasibnya Sebagai karyawan PT. PIK yang selama ini belum mendapatkan keadilan Hak sebagai kariawan yang selama ini yang dirumahkan, Selasa 12/9/2023.
Berdasarkan keterangan Ketua DPC SBSI 1992 pihaknya telah menerima pengaduan dari Perwakilan Pihak karyawan Junaidi (37) Besama Rekan kerjanya Bidin( 35) 9 orang kariawan/ Buruh melipahkan kuasa kepada DPC SBSI 1992 Bapak lusminto Dewa.
Selajutnya DPC SBSI 1992 Bapak Lusminto Dewa , menyebutkan pengaduan 9 0rang Karyawan PT.PIK, yang berkerja di kecamatan Sandai di kabupaten Ketapang Kalbar, dari April 2023 Pimpinan PT. PIK Bapak Konrado Panjaitan telah mengumpulkan karyawanya untuk dirumahkan sampai saat ini karyawan terkatung-katung belum ada penyelesaian dan juga dimana dari berdasarkan selip gaji karyawan PT.PIK perusahaan tersebut telah membayar upah dibawah UMK kabupaten Ketapang dengan gaji Pokok Rp 500,000 dalam satu bulan.
Ketua DPC SBSI 1992 Bapak Lusminto Dewa berharap kepada pihak pemerintah khususnya Bapak Bupati kabupaten Ketapang Martin Rantan S.H, M.Sos agar dapat mengambil tindakan perusahaan PT, Prima Inti Kapuas, di hentikan operasionalnya sebelum Pihak perusahan PT,PIK menyelesaikan hak-hak perkerja 9 orang karyawan tersebut, yang telah memberikan Kuasa kepada DPC SBSI 1992 Bapak Lusminto Dewa, dan bukan 9 orang karyawan ini aja ,ada beberapa karyawan lagi, akan memberikan Kuasa “tutupnya
Sehubungan dengan perihal karyawan tersebut dan saat dikonfirmasikan media www.ojenews.com Kepada Pimpinan PT.PIK Konrando Panjaitan melalui Via WhatsApp Sampai berita ini dimuat belum belum mendapat tanggapan dari Pihak Perusahaan.