Ojenews.com Selatpanjang,- Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.I.K mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.
Kegiatan yang dilaksanakan, Jum’at (21/5/2021) pagi itu digelar di Posko Satgas Covid-19 tepatnya di Kantor BPBD Kepulauan Meranti yang juga turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr H Kamsol, Danramil 02 Tebing Tinggi, Mayor arm Bismi Tambunan, Kepala Satpol PP, Helfandi, Kalaksa BPBD, Idris Syamsuddin, Kepala Dinas Kesehatan, dr H Misri Hasanto, dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri serta beberapa perwakilan dari OPD terkait.
Dalam Rakor tersebut, PPKM skala mikro di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan Meranti No. 188/ HK / KPTS / IV / 2021 yaitu terhitung dari 14 Mei hingga 14 Juni.
Selain itu, Rakor juga membahas penyusunan kerja untuk 12 hari kedepan dalam pelaksanaan PPKM dengan mengedepankan 5 skema penanganan Covid-19. Dalam rapat juga memutuskan pendirian Posko PPKM di setiap desa di Kecamatan Rangsang, sehingga nantinya akan ada 103 posko PPKM yang akan menangani Covid-19.
Saat ini terdapat 68 orang yang reaktif rapid antigen, dan 280 orang yang dilakukan tracing kontak erat sambil menunggu hasil 147 spesimen sampel PCR yang sudah dibawa ke laboratorium RSUD Arifin Achmad dan hasilnya diharuskan menunggu selama lima hari.
Terhadap yang sudah dilakukan isolasi saat ini berjumlah 136 orang yang terbagi kedalam beberapa tempat, diantaranya 68 orang laki-laki di Mesjid At Taqwim, 36 orang perempuan di Puskesmas dan 27 orang perempuan di mess Kecamatan Rangsang serta 5 orang yang dirujuk ke RSUD Kepulauan Meranti.
Saat ini juga dilakukan penyekatan pintu keluar masuk di Tanjung Samak yang notabene dilakukan PPKM skala mikro dan telah dijaga ketat oleh petugas dan dilakukan tes Rapid Antigen serta memperbanyak melakukan tracing.
Adapun biaya yang dibutuhkan selama PPKM ini masih dalam tahap pembahasan yang dibebankan pada dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun hal ini tentunya perlu disusun dengan perkiraan yang matang untuk menghindari duplikasi anggaran yang ada di OPD terkait.
Adapun tujuan utama dalam melakukan PPKM skala mikro di Tanjung Samak adalah untuk meminimalisir dan pemutus rantai perkembangan virus Covid-19. Diharapkan masyarakat yang terdampak PPK sebaiknya memberikan transparansi termasuk rincian obat-obatan dan vitamin untuk paket pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) sedang dan parah. Dalam Rakor itu juga disebutkan akan segera dilakukan tindakan cepat apabila ada masyarakat yang reaktif virus Covid-19 di wilayah tersebut dan menyediakan tempat dan fasilitas dalam melaksanakan isolasi.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 mengontrol mobilitas masyarakat di Desa Tanjung Samak dalam antisipasi penyebaran Covid-19. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan dan penurunan kasus di desa tersebut,” kata Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito memastikan bahwa siapa saja masyarakat yang perlu dilakukan pemeriksaan dan siapa saja petugas yang akan dilibatkan serta harus jelas berapa anggaran yang harus disiapkan.
“Dalam melakukan tracing sangat diperlukan uraian dalam hal penggunaan anggaran. Misalkan biaya untuk melakukan treatment berapa, honorer petugasnya berapa serta berapa biaya yang dikeluarkan dalam hal menjemput dan mengantarkan pasien, dan itu harus jelas nantinya,” ujar Kapolres.