Ojenews.com Rohul Riau,- Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, SH., MH, memimpin langsung di lapangan kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistence) terhadap proyek / kegiatan strategis daerah yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu, yang juga diikuti oleh Kepala Dinas dan beberapa Pejabat Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang juga diikuti oleh beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.Rabu (14/06)
Adapun proyek/kegiatan strategis yang dilakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistence) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yaitu, Peningkatan Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, Pembangunan Jembatan pada Ruas Jalan Surau Munai (Lanjutan), dan Pembangunan Jembatan pada Ruas Jalan Kota Tengah – SP.III (Lanjutan).
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH mengatakan, “Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistence) langsung di lapangan dilakukan sebagai bentuk nyata Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengawal jalannya pembangunan strategis di daerah setiap tahapan agar selesai tepat waktu dan tepat mutu serta mencarikan solusi terkait permasalahan-permasalahan teknis yang ada di lapangan, “jelasnya
Lanjutnya lagi, “Semoga dengan adanya Pendampingan Hukum (Legal Assistence) langsung di lapangan secara berkala oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat dirasakan kemanfaatannya khususnya dalam mendukung program pemerintah terkait proyek / kegiatan strategis daerah yang ada di Kabupaten Rokan Hulu agar dapat segera terealisasi dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.