Ojenews.com Bengkalis Riau,- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo memberi kode keras bagi pemilik tambak udang yang berbeda di kawasan hutan. Menurutnya, tak ada ampun (tak ada toleransi) terhadap tambak yang berada di kawasan hutan, apalagi dengan memusnahkan mangrove (bakau).
Hal ini disampaikan Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli pada Senin (4/11/2024) siang, di ruang kerjanya.
“Tak ada ampun bagi tambak yang berada di kawasan hutan,” tegasnya.
Untuk mengetahui dampak lingkungan terhadap keberadaan dan aktivitas tambak udang ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis mendatangkan ahli lingkungan dari IPB, Prof. Dr. Bambang Hero.
“Kami juga mendatangkan Prof. Dr. Bambang Hero ahli lingkungan dari IPB,” kata Resky saat dijumpai di ruang kerjanya Senin siang.
Resky menegaskan, untuk saat ini semua yang dimintai keterangan statusnya masih saksi. Sedangkan untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Namun, sekali lagi dia menekankan tentang komitmen Kejari Bengkalis untuk tidak memberi ruang toleransi terhadap tambak udang yang berbeda di kawasan hutan.
“Pokonya, yang berada di kawasan hutan tidak ada ampun,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap keberadaan tambak udang yang diduga melanggar aturan ini mendapat apresiasi dari calon Bupati dan Wakil Bupati Syahrial – Andika Putra Kenedi atau pasangan Sandi.
Syahrial dalam Debat Publik Pilkada pada Minggu 3 November 2024 malam di Gedung Cip Puan mendukung penegakan hukum terhadap pembangunan tambak dalam kawasan hutan yang dilakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut Syahrial, investasi yang masuk ke Bengkalis harus mematuhi aturan yang berlaku, dan harus menyerap 60 persen tenaga lokal skill dan non skill.
“Kami pasangan kosong 2 mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan Kejari Bengkalis,” tegas Syahrial.
Sementara itu, terkait proses hukum tambak udang, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa puluhan orang saksi yang terdiri dari pemilik, penanam saham dan anggota kelompok serta pengelola tambak udang. Sebagian dari mereka ada yang diperiksa berulang kali.
Seperti pada Selasa (5/11/24) pagi ini telah hadir di Kejari untuk memberikan keterangan Arsyad ketua kelompok tambak Lapin Bersama. Menurut Arsyad Investor utama 20 buah tambak di areal seluas 5 hektar yang dikelolanya bernama Awi seorang pengusaha seluler asal Pekanbaru. Selain Awi juga ada 20 orang yang menanam modal di tambak udang tersebut.
“bos (investor) sayo namonyo Awi tinggal di Pekanbaru, juga ada 20 orang sebagai anggota kelompok,” kata Arsyad.
Berselang beberapa menit kemudian datang pengusaha tambak bernama Ajang, juga dari Rupat. Beberapa menit setelah Ajang muncul M. Ali dari Desa Kembung Luar. Kemudian juga hadir tiga orang pengusaha tambak udang yang tinggal di Kota Dumai.
Sementara Senin kemarin awak media ini berjumpa di Kejari dengan pengelola tambak bernama Zulkifli. Warga Bengkalis itu pengelola tambak udang kelompok Athuan dengan 26 tambak di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Ia mengaku sudah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Zulkifli, tambak sebanyak 26 buah di areal seluas 4,7 hektar yang dikelolanya beranggotakan 10 orang. Salah satu penanam saham bernama Athuan alias Suripto pemilik toko modern di daerah Damon, Kecamatan Bengkalis.
“Saya hanya pengelola, sedangkan pemiliknya Athuan,” kata Zulkifli di Kejari Bengkalis, Senin (3/11/2024).
Selain itu, Ayong pemilik 5 tambak udang dan Atong 7 buah tambak di Desa Teluk Rhu juga tak luput dari pemeriksaan.
Ayong dan Atong mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis
Sementara Jhon Effendi warga Kudap, Kabupaten Meranti yang memiliki 40 buah tambak dilahan seluas 16 hektar di Desa Buruk Bakul mengatakan, bahwa pamannya bernama Son Hek dimintai keterangan.
Arief yang mendampingi Jhon Effendi mengatakan, sebelumnya kawasan yang dijadikan tambak tersebut adalah hutan mangrove (bakau). Namun, ungkapnya, kawasan tersebut zona Putih ada sertifikat, karena lokasinya Buruk Bakul untuk kawasan industri.
Selain itu juga ada Akeng dari Kelompok Perkasa Medang Jaya, dengan asisten lapangan mengatakan bahwa sebagian areal tambaknya masuk HPT. Sementara Ketua kelompok Perkasa Medang Jaya bernama Asun sudah beberapa kali dipanggil penyidik Pidsus, namun belum pernah hadir.
Disamping itu juga dimintai keterangan pemilik tambak bernama Habibi. Kepada media ini ia mengaku tidak memiliki pengelolaan limbah dengan alasan tidak memiliki lahan.
“Limbahnya langsung dibuang ke sungai kecil yang mengalir ke sungai besar disamping kolam yang bermuara ke laut,” ujarnya.
Selain itu, juga ada Thomas Tong dari Desa Kadur Pulau Rupat. Johan warga Pekanbaru pemilik tambak udang di Bengkalis, Abas, Asun, Hain warga Rupat yang sebagian besar tambaknya masuk kawasan hutan.
Juga ada lokasi tambak udang di Pantai Ketapang, Desa Cingam, Kecamatan Rupat Utara yang kabarnya milik seorang pengusaha besar di daerah tersebut.
Sementara di Bukit Batu ada kolam udang milik Cinbeng, Yanto Saputra, sanjai Adi Kumala, Amir Syarifudin, Ahat Stefanus dan Bustami di Bandar Laksamana. (Rudi).