Kadisdik DR.H.Abdul Jamal,M.Pd:Zonasi PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani-Berkenaan dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru DR.H.Abdul Jamal,M.Pd mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh beda dengan pelaksanaan PPDB tahun lalu, dan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

“Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, jadi artinya penerimaan siswa lebih kesistem tempatan atau zonasi, sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,”jelas Kadisdik.

Dikatakan, berdasarkan Permendikbud nomor 51 tersebut bahwa pelaksanaan Zonasi PPDB tahun ini menyediakan 3 jalur dengan persentase yang berfariatif, jalur tempatan/zonasi sebanyak 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.

Dijelaskan Kadisdik bahwa persaratan untu calon siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) anak berumur 7 tahun dan domisili dekat sekolah (masuk kawasan zonasi) sementara sarat untuk calon Peserta Didik Baru (PDB) SMP Negeri yakni, Calon siswa berusia maksimal 15 tahun, memiliki ijazah atau STTB SD atau sederajad, memiliki KK yang usianya minimal 6 bulan, bagi peserta jalur prestasi memiliki sertifikat prestasi.

Ketentuan PPDB Dalam Jaringan (Daring) Jalur Pendaftaran
-Jalur Peserta Didik Zonasi
.Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru sesuai yang memiliki Kartu Keluraga (KK) atau surat keterangan domisili dari Kelurahan.
.Siswa hanya memiliki 1 (satu) sekolah yang masuk dalam zona terdekat dengan sekolah.
.Jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN 1,4,5,10 dan 14 paling sedikit 80 persen.
.Seleksi dilakukan dengan memperioritas jarak tempat tinggal kesekolah.

“Sesuai dengan Permendikbud nomor 51 2018 itu bahwa seleksi penerimaan siswa berdasarkan jarak jadi tidak berpedoman kepada USBN SD dan ketentuan ini khusu kita berlakukan untuk sekolah negeri,”terang kadisdik Abdul Jamal.

Diakhir tanggapannya Kepala Dinas Pendidikan DR.H.Abdul Jamal,M.Pd menghimbau kepada masyarakat agar jangan memaksakan diri untuk memasukkan anaknya kesekolah negeri, karena daya tampung kita terbatas.Daya tampung 175 SD Negeri sebanyak 14,845 dan daqya tampung untuk 45 SMP Negeri sebesar 8.300 siswa,”imbuhnya.(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *