Jamhuri Amir Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.

ojenews, com, Ketapang Kalbar,-Gelar Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Jln. M.T. Haryono No. 84, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang dimonitor kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang disaksikan sekira 100 orang,Rabu 30November 2022.

Acara tersebut dihadiri Bupati Ketapang diwakilkan Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., Kajari Ketapang, Alamsyah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Ega Saktiana, S.H., M.H., Dandim 1203/Ktp, Letkol Inf Alim Mustofa., Danlanal Ketapang, Letkol Laut (P) Bambang Nugroho, M.Tr. Opsla., Kapolres Ketapang diwakilkan Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi, S.I.K.M.H., Kapolres Kayong Utara diwakilkan Kasat Narkoba Polres Kayong Utara serta Para Kepala OPD Kabupaten Ketapang.

dalam sambutannya Sambutan Kajari Ketapang, Alamsyah, S.H., M.H. mengatakan Bahwa acara ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sebagai mana yang di amanatkan dalam : Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 tahun 1981, dan Pasal 30 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) Tahun 2022 ” yang amar Putusannya dirampas Untuk dimusnahkan dapat dilaksanakan pada Hari Rabu ini, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor : Print – 3715/0.1.13/Eku.3/11/2022 tanggal 23 November 2022. Dengan BB dari 63 perkara Pidana diantaranya 9 perkara perjudian, 19 perkara Narkoba(sebanyak 220,3836 gram Brutto dan 6 butir Ekstasi Ekstasi), 20 perkara pencurian, 1 perkara kesehatan atau karatina dan 3 perkara penganiayaan, 5 perkara Perlindungan anak, 2 perkara Pertambangan, 2 perkara Senjata Tajam dan Bahan Peledak dan 1 perkara Perikanan.(Humas DPRD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *