
Ojenews.com Mekah-Mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu, yaitu rangkaian pelaksanaan ibadah haji yang mendahulukan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji.
Maka, usai melaksanakan umrah, jemaah berkewajiban untuk membayar dam nusuq, berupa penyembelihan hewan ternak minimal satu ekor kambing.
Berkenaan dengan perihal tersebut, sejumlah jamaah Haji Indonesia asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ramai datangi pasar ternak untuk membeli hewan kurban sebgai dam atau denda.
Ramainya kunjungan dilakukan jamaah haji asal indonesiaq maka mereka harus antri menunggu transport yang akan mengantar jamaah tersebut ketempat penyembelihan Kurban dam.
Kehadiran jamaah Haji Indonesia asal kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu di lokasi pasar hewan kurban adalah untuk membeli hewan kurban sebagai pembayaran dam atau denda.
Pemotongan hewan untuk pembayaran dam haji dilakukan sebelum pelaksanaan wukuf, dan sementara pemotongan hewan untuk kurban akan dilakukan tepat pada. hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.Pembayaran dam atau denda bagi jamaah haji tamattu adalah wajib baginya.(sumber H.Mursini/oje)