Negeri Seribu Kubah-Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2017, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Imigrasi setempat, Selasa (19/12/2017).
“Konferensi pers capaian akhir tahun ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, sekaligus menyadari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Junaedi didamipngi Kasubag TU Ali Umar Harahap, Kasi Informasi Sarana Komunikasi Jonny Silitonga, Kasi Wasdakim Syaiful, Kasubsi Lantaskim Widi saat menggelar konferensi pers.
Junaedi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang bermuara pada laporan akuntabilitas kinerja yang diwujudkan pada satu tahun.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik,” kata dia.
Diketahui terkait pelayanan Keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi melakukan penerbitan paspor sebanyak 4.422 dalam rentang Januari sampai 15 Desember 2017.
“Penerbitan paspor itu meliputi paspor baru maupun paspor penggantian. Jumlah yang diterbitkan pada 2017 mengalami kenaikan bila dibandingkan pada 2016 yang hanya sejumlah 3.907 paspor,” jelas Junaedi.
“Untuk jumlah penundaan penerbitan paspor TKI non prosedural dan penolakan keberangkatan WNI yang diduga TKI non prosedural nihil,” sambung dia.
Selain itu jumlah perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pos lintas batasan perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas jumlah kedatangan dan keberangkatan WNI pada tahun ini sebanyak 3.058. Terkait Warga Negara Asing (WNA) diketahui nihil dalam waktu dua tahun belakangan.
Mengenai pelayanan keimigrasian untuk WNA saat ini satu warga Amerika yang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), satu warga India, satu warga RRC serta satu warga Singapura yang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Terkait tindakan administratif keimigrasian dilakukan beberapa waktu lalu dimana adanya 14 warga Bangladesh yang masuk, mereka akhirnya di deportasi,” demikian Junaedi. (jum)