Ilegal Loging Kembali Marak di Hutlin Bukit Betabuh

Ojenews.com Kuansing Riau

Bacaan Lainnya

Taluk Kuantan Bosatu Nogori Maju-Pembalakan liar (ilegal loging) kembali terjadi dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh kecamatan Kuantan Mudik.Pencurian kayu dalam kawasan ini ditemukan oleh masyarakat adat Lubuk Jambi yang dipimpin oleh Jhon Herizon Patra dan kawan kawan,setelah mendapatkan informasi bahwa ada pembalakan liar.

Beberapa orang masyarakat adat turun kelokasi untuk meninjau langsung, ternyata memang benar ditemukan kegiatan pembalakan liar. Setelah di cek titik koordinat ternyata ilegal loging tersebut berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Pelaku membuat jalan dari Banjar Tengah menuju kekawasan hutlin Bukit Betabuh dengan alat berat, kayu hutan tersebut dikeluarkan menggunakan truck.

Dilokasi ditemukan 3 unit truk tanpa plat nomor. Terhadap kegiatan ini, jelas tidak ada pengawasan dari pihak yang berwenang khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau, karena kewenangan pengelolaan hutan lindung menjadi kewenangan Provinsi Riau.Dilokasi tersebut ditemukan sekitar 12 orang pekerja yang sedang menaikkan kayu hutan ke dalam truk untuk dibawa keluar hutan.

Secara terpisah Ketua MKA LAMR Kabupaten Kuantan Singingi Pebri Mahmud mengatakan bahwa perbuatan mencuri kayu di hutlin Bukit Betabuh merupakan perbuatan ilegal yang harus dihentikan. Bukit Betabuh menurut adat merupakan hutan ulayat kenegerian Lubuk Jambi Gajah Tunggal, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan lindung.

Pebri Mahmud meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas pembalakan liar ini, karena dampaknya fatal, diantaranya rusaknya ekosistem hutan.Dimintakan juga kepada pengelola hutan lindung untuk menjaga kelestarian hutan.

“Selamatkan hutan kita dari pembalakan liar, apa lagi hutlin Bukit Betabuh salah satu kawasan yang menyimpan berbagai macam jenis kayu, habitat bagi binatang langka yang harus dilindungi seperti harimau sumatera,”sebutnya.

Jhon Herizon Patra sebagai warga Masyarakat adat berharap kepada pihak yang berwenang untuk menghentikan ilegal loging tersebut.
Dari pantauan udara sangat jelas terlihat hutan lindung sudah dibuka jalan menggunakan alat berat, sudah sangat panjang jalan yang dibuka. Melihat kondisi ini kegiatan pembalakan ini sudah berlangsung lama.

Terkait perihal tersebut, dan saat dikonfirmasikan kepada Superleni, S.Sos ketua Lsm Pilar Bangsa beliau sangat menyesalkan kejadian ini.
Menurutnya Kawasan hutan semestinya mendapat penjagaan ketat oleh pihak terkait, apalagi terhadap kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

 

Pelaku illegal logging cendrung berupaya mengambil kayu mengingat kawasan hutan tersebut memiliki potensi kayu yang sangat baik, dan semestinya penegak hukum yang terkait melakukan pengawasan hutan lindung tersebut harus lebih optimal melakukan pengawasan apalagi status hutan tersebut adalah hutan lindung.

Kejadian adanya pembalakkan liar illegal logging di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh adalah bentuk kelalaian dalam pengawasan.

“Sebagai salah satu Lsm pemerhati kehutanan di Riau, kami berharap penegak hukum segera melakukan tindakkan hukum terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang ada, dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalamhal ini Dinas Lingkungan dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau, dan kementerian LHK GAKKUM di Riau,”tegas Ketua LSM Pilar Bangsa. Hingga berita ini di muat pihak dinas terkait belum dapat dikonfirmasikan.(neneng).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *